Breaking News

Tiga Pengedar Sabu "Nyanyi" Enggak Tahan Diperiksa Polisi

Para pengedar sabu "nyanyi" sebutkan identitas teman-temannya usai ditangkap polisi

Editor: Array A Argus
HO/Polres Tanjungbalai
Tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu (tangan terborgol) diamankan di Mapolres Tanjungbalai Rabu (4/3/2020). Ketiganya ditangkap dari lokasi terpisah 

TANJUNGBALAI,TRIBUN-Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai membekuk tiga tersangka sindikat narkoba.

Ketiganya diamankan dari lokasi terpisah, setelah mereka saling "nyanyi" karena tidak tahan diperiksa dan dicecar petugas kepolisian.

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Putra Jani, para pelaku diamankan pada Rabu (4/3/2020) kemarin dalam kurun waktu hanya beberapa jam saja.

"Pengungkapan kasus ini tak terlepas dari informasi masyasrakat yang merasa resah dengan para tersangka," kata Putra, Kamis (5/3/2020).

Oknum Polisi Pemalas Pecandu Sabu Bikin Kapolres Dairi Marah, Fotonya Dicoret saat Upacara PTDH

Adapun ketiga tersangka, lanjut Putra, yakni Syafri (29) warga Jalan HM Nur, Lingkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datukbandar,

Muhammad Irfan (33) warga Jalan Pasar Benteng Lingkungan V, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datukbandar

dan Alim Hidayat (43) warga Jalan Jenderal Sudirman Lingkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datukbandar.

"Anggota awalnya mengamankan tersangka Syafri di Jalan Melati dengan barang bukti 30,71 gram," ungkap Putra.

Saat diinterogasi, Syafri mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Muhammad Irfan.

Tanpa buang waktu, polisi pun membekuk tersangka Irfan sekitar pukul 18.00 WIB.

Pengedar Sabu di Tanahkaro Nekat Rebut Senjata Api Polisi, Nasibnya Berakhir Tragis

Saat dibawa ke Polres Tanjungbalai, Irfan mengaku dirinya tidak hanya memasok sabu pada tersangka Syafri.

Ia juga memasok sabu pada tersangka Alim Hidayat.

"Untuk tersangka Alim ini, dia kami amankan saat mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan M Abbas Ujung, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Rabu malam sekitar jam 22.00 WIB," sebutnya.

Putra menuturkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari bawah jok motor Honda Vario 150 warna putih tanpa plat yang dikendarai Alim.

BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu, Modusnya Simpan Narkoba Dalam Tangki dan Kotak Onderdil

Adapun barang bukti itu yakni sabu seberat 60,60 gram, dan tujuh plastik klip kecil berisi barang yang sama dengan berat 7,32 gram.

"Masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) subsidair Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (ind)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved