Pecatan Polisi Jadi Pengedar Sabu, Surapatih Tarigan (60) Dicokok di SPBU

Tersangka bernama Surapatih Tarigan (60) ini dicokok Petugas Unit Reskrim Polsek Binjai Timur.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Dedy Kurniawan
Eks personel Polri, Surapatih Tarigan (60) dicokok Petugas Unit Reskrim Polsek Binjai Timur. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI BINJAI - Mantan anggota Polri nekat menjadi pengedar barang haram sabu.

Tersangka bernama Surapatih Tarigan (60) ini dicokok Petugas Unit Reskrim Polsek Binjai Timur.

Pria paruh baya bertubuh gempal ini kedapatan petugas memiliki sebungkus plastik klip besar yang berisikan narkotika jenis sabu.

Surapatih membawa barang haram ini dari Tanjung Pamah, perbatasan Binjai-Deliserdang yang masuk wilayah hukum Polsek Kutalimbaru.

Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Muhammad Yunus Tarigan membenarkan penangkapan tersangka Surapatih.

Saat ini Polres Binjai sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti narkotika dari Polsek Binjai Timur.

"Tersangka mantan polisi, pecatan. Tersangka sudah dilakukan penahanan. Kalau barang buktinya itu sekitar 4 gram lebih," kata AKP Muhammad Yunus, Minggu (8/3/2020).

Diketahui, narkotika yang dibawa Surapatih rencananya akan diserahkan kepada rekannya untuk diedarkan di wilayah Binjai Timur, Binjai Utara dan sekitarnya.

Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur, Ipda H Sibuea, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat berada di dalam mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi B 1977 TKY di sebuah SPBU Jalan Baru, Binjai Timur.

Surapatih sedang menunggu rekannya atau bawahannya untuk mengambil sabu 4 gram.

"Dia lagi menunggu gitu di SPBU saat kami tangkap. Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit Avanza membawa narkotika. Saat dihampiri di SPBU mulanya kami tanya surat-surat. Tapi yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan. Kemudian kami lakukan pemeriksaan ke tempat lebih aman dengan membawanya ke Tunggurono," katanya.

Ketika diperiksa dan mobil digeledah, petugas mendapati barang bukti sabu yang disimpan pada kantung pintu sebelah kanan. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bungkusan besar yang diduga narkotika jenis sabu adalah miliknya.

"Sekarang tersangka dan barang bukti sudah di Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved