Ditinggal Suami ke Palembang, Istri Bawa Duda ke Rumah & Digerebek Satpol PP, Ada 2 Pasangan Lainnya
Dikatakan keduanya mereka memang ingin menikah, saat masih dalam proses pengurusan dokumen dan hal lainnya.
TRI BUN-MEDAN.com, Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Belitung mengamankan tiga pasangan yang bukan suami istri.
Ketiga pasangan ini diamankan dari sebuah rumah kontrakan.
Lokasinya di Jalan Pilang Kuburan China Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Minggu (8/3/2020) malam.
Ketiga pasangan tersebut yakni Ade Karim (41) dan Nurhayati (39), Rizal Heriyanto (22) dengan Irma Yanti (25), serta Ujang Nurdin (35) bersama Yulianti (21) yang semua merupakan warga dari luar Pulau Belitung.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpoll PP Kabupaten Belitung Suparudin mengatakan ketiga pasangan bukan suami istri diamankan berkat laporan masyarakat sekitar yang merasa resah dan terganggu.
Sekaligus menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) agar terciptanya wilayah yang kondusif, serta jauh dari perbuatan asusila dan hal lainnya di Kabupaten Belitung.
"Ketiga pasangan tersebut digiring petugas karena tidak bisa menunjukkan buku nikah dan surat domisili. Setelah dilakukan pendataan sebagian pasangan mengaku telah memiliki istri, dan suami, serta berstatus duda," kata Suparudin kepada posbelitung.co, Minggu (8/3/2020) malam di Kantor Satpol PP.
Lanjutnya, ketiga pasangan tersebut langsung diberikan pembinaan dan nasihat, serta menandatangani surat perjanjian di atas materai agar tidak mengulangi perbuatan dikemudian hari.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Perda Kabupaten Belitung nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Adminduk, terdapat ancaman sanksi kurungan tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 Juta.
Lebih lanjut ia mengimbau kepada masyarakat apabila ada kegiatan yang mengganggu aktivitas ketertiban dan ketentraman di lingkungan sekitar agar segera melapor ke Satpol PP.
Tak hanya itu Satpol PP juga berpesan kepada masyarkat agar lebih mengawasi pasangan masing-masing.
Buatlah mereka (pasangan) senyaman mungkin betah dirumah sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Untuk pemilik kost atau kontrakan apabila ada yang ingin menyewa terlebih dahulu periksa status dan kelengkapan adminduk, serta lebih diawasi. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa mengganggu masyarakat sekitar," pesan Suparudin.
* Suami Pulang Kampung
Pasangan yang terjaring oleh Satpol PP Belitung disebuah rumah kontrakan di Jalan Pilang Kuburan China Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Minggu (8/3/2020) malam mengakui perbuatannya.
Ketiga pasangan tersebut yakni Ade Karim (41) dan Nurhayati (39), Rizal Heriyanto (22) dengan Irma Yanti (25), serta Ujang Nurdin (35) bersama Yulianti (21) yang semua merupakan warga dari luar Pulau Belitung.
Kepada posbelitung.co Ujang Nurdin (35) dan Yulianti (21) mengaku memang saling kenal dan sudah menjalin hubungan (berpacaran) kurang lebih dua bulan.
"Kami satu daerah dari Garut. Awal perkenalan pada saat dia (Ujang Nurdin-red) berjualan di sekitar tempat tinggal saya di Garut lantas kami bertukar nomor handphone," kata Yulianti Minggu (8/3/2020) malam di Kantor Satpol PP.
Lanjutnya, dirinya baru dua hari di kontrakan tersebut, akan tetapi sebelumnya pernah bekerja di Kabupaten Belitung beberapa tahun lalu.
"Saya baru kembali lagi ke Belitung guna mencari kerja. Dia (Ujang Nurdin-red) baru satu hari nginap di kontrakan, kami belum melakukan apapun," ujar Yulianti.
Senada juga disampaikan oleh Ujang Nurdin (35) mengaku baru dua bulan di Kabupaten Belitung dan berprofesi sebagai pedagang kacamata.
"Saya baru satu hari menginap disana (kontrakan-red), dan sudah terjaring razia untuk pertama kalinya. Kami belum melakukan apa-apa, intinya saya kapok," kata Ujang Nurdin.
Dikatakan keduanya mereka memang ingin menikah, saat masih dalam proses pengurusan dokumen dan hal lainnya.
"Kami memang ingin menikah, sudah proses. Masih menunggu kurang lebih empat hari lagi," ungkap Ujang dan Yulianti bersamaan.
Sementara itu pasangan Ade Karim (41) dengan Nurhayati (39) mengaku baru berkenalan dan tidak menjalani hubungan serta belum melakukan apapun.
"Saya kenal dia (Ade Karim-red) dari Rizal, dia baru satu hari menginap di kontrakan dan terjaring razia, ini baru pertama kalinya," kata Nurhayati.
Nurhayati mengukapkan sudah hampir belasan tahun tinggal di Kabupaten Belitung serta bekerja di salah satu warung kopi yang ada di pasar Belitung.
"Saya berasal dari Bandung, sudah tinggal di Belitung dari tahun 2007. Serta sudah memiliki suami, dan saat ini sedang pulang ke Palembang," ujar Nurhayati.
Senada juga disampaikan oleh Ade Karim (41) yang mengaku baru akan berkenalan dengan Nurhayati dan sudah terjaring razia.
"Saya seorang duda, tinggal di Belitung sejak tahun 2002 dan bekerja di salah satu toko di Desa Air Merbau. Kami tidak melakukan apapun di kontrakan, saya baru satu hari menginap," kata Ade Karim.
Dikatakan keduanya mereka merasa menyesal, kapok, serta tidak akan mengulangi perbuatan di kemudian hari.
Sedangkan pasangan Rizal Heriyanto (22) bersama Irma Yanti (25) hanya terdiam dan tertunduk, sesekali menggelengkan kepala.
Lebih lanjut ketiga pasangan bukan suami istri ini langsung diberikan pembinaan dan nasihat, serta menandatangani surat perjanjian di atas materai agar tidak mengulangi perbuatan dikemudian hari.
* Cuma Satu yang Lapor
Kepala Dusun (Kadus) Pilang II Desa Dukong Fadli menyebutkan dari enam orang yang terjaring tersebut, hanya satu yang melapor dan terdata di RT Dusun Pilang Desa Dukong.
"Ya hanya satu yakni Nurhayati selaku yang ngontrak tempat tersebut, ia sudah memiliki suami dan telah tinggal di tempat itu (kontrakan-red) kurang lebih belasan tahun," kata Fadli kepada posbelitung.co, Minggu (8/3/2020) malam di Kantor Satpol PP.
"Untuk yang lainnya tidak ada, karena sepengatahuan hanya bertamu," sambungnya.
Ia mengaku pihaknya memang kurang memantau keadaan dari warga lingkungan sekitar karena posisi kontrakan cukup jauh dari jalan raya, dan berada di belakang.
"Kontrakan tersebut memiliki empat pintu dan memang sudah lama dibangun, pemiliknya bapak Pe (inisial). Terkait aktivitas yang mengontrak sering berkumpul kurang tau pasti, karena kurang terpantau dan yang mengontrak pun tidak melapor," ujar Fadli.
Lebih lanjut terkait masalah ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak desa agar lebih ketat melakukan pengawasan terhadap warga pendatang yang ingin tinggal di lingkungan sekitar Dusun Pilang Desa Dukong.
Serta akan mengimbau kepada pemilik kontrakan agar terlebih dahulu meminta catatan dan status kependudukan serta menganjurkan yang ingin mengontrak agar wajib melapor terlebih dahulu ke pihak desa maupun RT setempat.
"Intinya jangan sampai terulang lagi, sebab ini baru pertama kali terjadi," ungkap Fadli. (*)
Artikel ini sudah tayang di Pos Belitung dengan judul : Suami Pulang Kampung, Wanita Ini Ketangkap Satpol PP saat Bersama Duda di Rumah Kontrakan