Nekat Malak Siswa SMA, Polisi Terpaksa Tembak Onel

Tindak tegas dalam aksi kejahatan terus dilakukan petugas kepolisian sesuai motto Kapolda Sumut

TRIBUN MEDAN/HO
POLISI menangkap pelaku pemalak anak SMA, Senin (9/3/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Tindak tegas dalam aksi kejahatan terus dilakukan petugas kepolisian sesuai motto Kapolda Sumut 'tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan'.

Kali ini, seorang pria, Ronal Pardamaian Marpaung alias Onel (40) warga Tanjung Morawa, Bandar Labuhan, Gang Cendana harus dilumpuhkan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota dengan tembakan dibagian kakinya.

Sebabnya, ia berusaha kabur saat akan dibekuk petugas, usai mengompas (memalak) siswa SMA bernama RI (17) warga Desa Semula Jadi, Tanjung Balai, Minggu (8/3/2020) malam.

Dari informasi yang didapat, aksi yang dilakukan pelaku terjadi ketika korban yang baru keluar dari Pegadaian dihampiri pelaku.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, saat itu, pelaku dengan membawa sebilah gunting mendatangi korban.

Pelaku kemudian langsung menodongkannya dan memaksa korban untuk menyerahkan tiga unit handphone miliknya.

"Karena takut, korban pun langsung memberikan handphone nya," ungkapnya kepada wartawan, Senin (9/3/2020).

Lebih lanjut dijelaskan Kanit, korban yang tidak terima, langsung membuat pengaduan ke Polsek Medan Kota.

Setelah menerima laporan korban dan dilakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Viral Video Tukang Ojek Palak Penumpang di Terminal, Korban Kaget Diminta Bayar Ongkos Rp 750 Ribu

Tim pun akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan pelaku yang sedang berada di Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun.

"Kami mendapatkan identitas pelaku. Tidak mau kehilangan jejak, tim pun langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti gunting yang digunakannya memeras korban," ungkapnya.

Namun, lanjut Iptu Ainul Yaqin, pelaku terpaksa ditindak tegas lantaran berusaha melarikan diri pada saat dilakukan pencarian barang bukti dan pelaku lainnya.

"Sebelumnya kami melakukan peringatan namun tidak diindahkan, sehingga akhirnya petugas harus memberikan tembakan terukur di bagian kaki sebelah kiri," sebutnya.

Usia ditindak tegas, petugas kemudian membawa ke RS Bhayangkara untuk pengobatan, dan selanjutnya diboyong ke mako Polsek Medan kota guna proses sidik," jelasnya.

Dalam kasus ini, selain gunting, pihaknya kepolisian berhasil mengamankan tiga unit handphone milik korban yang diambil paksa oleh pelaku.

"Terhadap pelaku, akan dijerat pasal 365 KUHPidana," pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota.(mft/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved