Oknum Polisi Diproses Kasus Narkotika, Ini Respons Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin

Polda Sumut akhirnya buka bicara tentang dua anggota Polri yang diamankan dan diperiksa terkait dugaan keterlibatan kasus narkoba.

Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/M Andimaz Kahfi)
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut akhirnya buka bicara tentang dua anggota Polri yang diamankan dan diperiksa terkait dugaan keterlibatan kasus narkoba.

Sebelumnya, pada Jumat (28/2/2020) lalu, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat kasus narkoba.

Dari dua pelaku yang diamankan, satu di antaranya merupakan perwira polisi yang bertugas di Polsek Hamparanperak jajaran Polres Pelabuhan Belawan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Tatan Dirsan Atmaja yang ditemui usai menghadiri paparan pengungkapan kasus narkotika di RS Bhayangkara, Senin (9/3/2020), mengatakan bahwa anggota Polri yang diamankan dan diproses hukum hanya satu orang.

"Satu orang oknum polisi yang diamankan berinisial JH P (43), Polri (Polsek Hamparan Perak). Oknum ini berperan menyerahkan narkotika ke tersangka Kiki Kusworo alias Kiki. Penangkapan berlangsung pada Jumat (28/2/2020) dengan barang bukti 64 gram," ujarnya.

Namun, dugaan keterlibatan perwira polisi, seperti diberitakan sebelumnya, Tatan menjelaskan bahwa perwira berpangkat Iptu tidak terbukti.

Dua oknum polisi yang sebelumnya sempat diamankan, akhirnya satu dibebaskan lantaran tidak terbukti dalam keterlibatannya.

Ia menjelaskan dalam perkara ini, tidak ada pembuktian keterlibatan oknum perwira berpangkat Iptu yang berhasil diamankan setelah dilakukan pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di Polda Sumut, ternyata tidak ditemui bukti-bukti keterlibatan oknum polisi berpangkat Iptu ini. Namun, anggotanya terbukti keterlibatan dan hingga kini masih diproses," katanya.

Lebih lanjut dijelaskan Tatan, bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan pemeriksaan selama empat hari pascapenangkapan dan pengembangan tersangka lain yang diamankan. Namun, kata dia, memang tidak ada pembuktian keterlibatan oknum polisi berpangkat Iptu.

"Jadi hanya satu oknum perwira yang diamankan. Untuk Iptu, kita lakukan pemeriksaan semuanya, baik dari sambungan selular dan aibnya, namun memang tidak ada bukti-bukti keterlibatannya. Jadi hanya satu oknum polisi yang diamankan," ungkapnya.

Dalam pencarian bukti tersebut, lanjut Tatan, Polda Sumut juga telah melakukan reka adegan.

"Terkait penguatan alat bukti, dilakukan reka adegan. Dan dari hasil tersebut ditemukan bukti-bukti keterlibatan oknum polisi, hanya satu orang saja," sebutnya.

Terkait dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus narkotika, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin Siregar mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi bagi siapapun yang terlibat, meskipun itu anggotanya.

"Itu yang terlibat akan kita proses pidana dan dipecat," tegasnya usai menyampaikan paparan pengungkapan kasus di RS Bhayangkara.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved