Pesan Gubernur Edy Rahmayadi pada BPK: Jangan Biarkan Kami Tertangkap Baru BPK hadir
"Jangan biarkan kami tertangkap baru BPK hadir, tapi hadirlah ke kami biar kami tidak tertangkap," ujar Edy
Penulis: Satia | Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN MEDAN/Satia
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi saat menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 ke Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), Senin (09/03/2020).
TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN- Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengawasi dan mengontrol kinerja pejabat dalam mengelola anggaran.
Dirinya tidak ingin adanya pejabat yang bermain-main dalam mengelola anggaran.
"Jangan biarkan kami tertangkap baru BPK hadir, tapi hadirlah ke kami biar kami tidak tertangkap," ujar Edy saat menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 ke Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin (09/03/2020).
• Penyebab Terbakarnya Gudang Sayur di Seribu Dolok hingga 5 Rumah Dirusak, Berapa Taksiran Kerugian?
• Denny Darko Ramal Kemungkinan CLBK Antara Maia Estianty dan Ahmad Dhani: Itu Nggak Mungkin!
Laporan itu diterima Kepala BPK Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, di Kantor BPK Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, yang ditandai dengan penandatanganan serah terima antara keduanya.
Jika pada 2019 laporan keuangan Pemprov Sumut tahun anggaran 2018, kata Edy, diserahkan pada 27 Maret, namun laporan keuangan tahun anggaran 2019 diserahkan lebih cepat, yakni 09 Maret 2020.
Sebagaimana ketentuannya, instansi pemerintah sudah harus menyerahkan laporan keuangan atas pengelolaa keuangan tahun anggaran sebelumnya, paling lama pada setiap tanggal 31 Maret.
BPK memeriksa laporan keuangan berdasarkan antara lain UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kepala BPK Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Edy. Apresiasi itu karena Pemprov Sumut tercepat menyampaikan laporan keuangan dari tahun lalu.
Kemudian apresiasi itu juga karena secara umum Laporan Keuangan Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2019, disajikan dengan telah meneraspkan aspek pengendalian berdasarkan sistem keuangan terintegrasi yang sibangun Pemprov Sumut, dan juga karena telah dijamin oleh Inspektorat Sumut.
• Penyebab Terbakarnya Gudang Sayur di Seribu Dolok hingga 5 Rumah Dirusak, Berapa Taksiran Kerugian?
Begitu pun, kata Eydi Oktain, agar nantinya hasil laporan keuangan berkualitas, diharapkan Pemprov Sumut juga terbuka untuk hal-hal substansi pelaporan, yakni soal keuangan dan aset. BPK akan memeriksa laporan keuangan itu dalam waktu 60 hari kerja.
BPK, lanjut Eydu Oktain, siap hadir sebagaimana yang diminta Gubernur Edy.
"Jajaran kami siap berkoordinasi, berkonsultasi dan disuksi, ya nggak apa, kita malah sambut baik tawaran Pak Gubernur Edy, yang tentu saja tetap sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada," ujar Eydu Oktain.
Selain itu, Eydu Oktain juga mengungkapkan, bahwa Pemprov Sumut mencatatkan nilai 82 atau lebih tinggi dari nilai nasional 75, atas tindak lanjut dari rekomendasi-rekomendasi BPK.
Namun dalam hal mewujudkan opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK, tambah Eydu Oktain, berharap Pemprov Sumut bisa meminimalisir kemungkinan misalnya adanya masalah dalam pelaporan keuangannya.
"Buat apa WTP kalau banyak masalah, yang jauh lebih penting adalah menjelaskan masalah itu sedetail mungkin. Sehingga baik itu dari sisi administrasi dan pengelolaan keuangan, bisa dipertanggungjawabkan," pungkas Eydu Oktain.
(Wen/Tri bun-Medan.com)
Tags
Gubernur Edy Rahmayadi
Jangan Biarkan Kami Tertangkap
Tertangkap Baru BPK hadir
Pesan Gubernur Edy
Rekomendasi untuk Anda