Ormas PP Geruduk Kejati
Tim Hukum Pemuda Pancasila Kecewa Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan, Sebut Mestinya 12 Tahun
Ratusan anggota dari Ormas Pemuda Pancasila menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Menanggapi hal tersebut, Asintel Kejati Sumut, Andi Murji Machfud menegaskan pihaknya akan melakukan eksaminasi (pemeriksaan) terhadap jaksa yang menagani perkara ini.
"Tadi Kejati telah menyampaikan ke kami, terkait dengan tuntutan 4 tahun. Kami menyampaikan kepada kalian, akan melakukan eksaminasi yaitu pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani kasus ini," tegasnya.
Andi menegaskan apabila terjadi kesalahan akan mencopot jaksa yang menangani perkara.
"Sependapat apabila terjadi kesalahan dalam penanganan dicopot," tegasnya disambut sorak massa aksi.
Ia menegaskan bahwa saat ini pihak kepolisian sedang berusaha untuk menangkap pelaku intelektual dalam perkara ini.
"Saat ini bapak-bapak di kepolisian sedang menangani pelaku intelektual atau yang menggerakkan dan berjanji jika ternyata bersalah akan dihukum yang seberat-beratnya. Itu nanti kita lihat dalam perjalanannya buat kalian semua," tuturnya.
Eksaminasi dalam keputusan Jaksa Agung RI adalah tindakan penelitian dan pemeriksaan berkas di semua tingkat penanganan perkara oleh setiap Jaksa Penuntut Umum.
Dikutip dari dakwaan JPU, disebutkan bahwa kasus ini bermula pada Minggu tanggal 8 September 2019 sekitar pukul 16.30 WIB setelah kegiatan Rapat Pemilihan Pengurus Pemuda Pancasila Anak Ranting Pangkalan Mansyur di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur.
Korban Syahdila Hasan Affandi bersama beberapa temannya dari ormas PP (Pemuda Pancasila) pergi menuju ke warung tuak di Jalan Eka Rasmi, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan ormas IPK dan menanyakan mengenai spanduk milik ormas PP yang dicopot oleh ormas IPK.
(vic/tribunmedan.com)