Ormas PP Geruduk Kejati

Tim Hukum Pemuda Pancasila Kecewa Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan, Sebut Mestinya 12 Tahun

Ratusan anggota dari Ormas Pemuda Pancasila menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Ratusan anggota Pemuda Pancasila (PP) melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Senin (9/3/2020). Dalam aksinya, massa meminta untuk mencopot Kasipidum Kejari Medan karena dinilai tidak adil. 

Menanggapi hal tersebut, Asintel Kejati Sumut, Andi Murji Machfud menegaskan pihaknya akan melakukan eksaminasi (pemeriksaan) terhadap jaksa yang menagani perkara ini.

"Tadi Kejati telah menyampaikan ke kami, terkait dengan tuntutan 4 tahun. Kami menyampaikan kepada kalian, akan melakukan eksaminasi yaitu pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani kasus ini," tegasnya.

Andi menegaskan apabila terjadi kesalahan akan mencopot jaksa yang menangani perkara.

"Sependapat apabila terjadi kesalahan dalam penanganan dicopot," tegasnya disambut sorak massa aksi.

Ia menegaskan bahwa saat ini pihak kepolisian sedang berusaha untuk menangkap pelaku intelektual dalam perkara ini.

"Saat ini bapak-bapak di kepolisian sedang menangani pelaku intelektual atau yang menggerakkan dan berjanji jika ternyata bersalah akan dihukum yang seberat-beratnya. Itu nanti kita lihat dalam perjalanannya buat kalian semua," tuturnya.

Eksaminasi dalam keputusan Jaksa Agung RI adalah tindakan penelitian dan pemeriksaan berkas di semua tingkat penanganan perkara oleh setiap Jaksa Penuntut Umum.

Dikutip dari dakwaan JPU, disebutkan bahwa kasus ini bermula pada Minggu tanggal 8 September 2019 sekitar pukul 16.30 WIB setelah kegiatan Rapat Pemilihan Pengurus Pemuda Pancasila Anak Ranting Pangkalan Mansyur di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur.

Korban Syahdila Hasan Affandi bersama beberapa temannya dari ormas PP (Pemuda Pancasila) pergi menuju ke warung tuak di Jalan Eka Rasmi, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan ormas IPK dan menanyakan mengenai spanduk milik ormas PP yang dicopot oleh ormas IPK.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved