Gaji Ribuan PHL Pemko Medan Belum Dibayar Sejak Januari, Begini Penjelasan Sekda

Ribuan Pegawai Harian Lepas (PHL) unit Pemko Medan belum mendapat gaji sejak Januari lalu.

Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Suasana kantor Pemerintahan Kota Medan.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.com - Ribuan Pegawai Harian Lepas (PHL) unit Pemko Medan belum mendapat gaji sejak Januari lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh seorang pegawai yang tidak ingin disebutkan namanya.

"Rata-rata kami semua kayaknya belum dibayar sejak bulan satu (Januari) kemarin," katanya, Selasa (10/3/2020).

Ia mengatakan, PHL yang belum menerima gaji tersebut tidak berani mengajukan protes ataupun sekadar bertanya mengapa gaji yang seharusnya dibayar sejak Januari, tak kunjung dibayarkan hingga saat ini.

"Biasanya gaji kami kurang lebih Rp 2,6 juta sebulannya. Memang prosedurnya kek gitu setiap tahun, tapi kayaknya yang ini agak lain. Gak beranilah kami bertanya, tahulah sistem pemerintahan ini kayak mana," ujarnya.

Hal tersebut pun sempat menjadi perbincangan yang cukup panjang di Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam acara penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD Kota Medan tahun 2020 di Gedung DPRD, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1, Petisah Tengah, Senin (9/3/2020) lalu.

Seorang anggota DPRD menanyakan kepada Sekda kota Medan, Wirya Al Rahman mengapa gaji para PHL belum juga dibayarkan sejak Januari 2020. Isu yang beredar kas Pemko Medan diduga kosong.

Menanggapi hal tersebut, Wirya membantah bahwa kas Pemko dalam keadaan kosong.

"Uang kita ada, jadi itu tergantung pada OPD masing-masing. Kalau dia mau bayar honor PHL, uang ada, SK yang ditetapkan siapa-siapa yang diangkat jadi PHL di 2020 juga kepala OPD masing-masing," katanya.

Ia mengatakan bahwa dikarenakan adanya pengurangan jumlah PHL di masing-masing OPD serta adanya kenaikan UMK maka OPD perlu memilih PHL-nya masing-masing di tahun 2020 ssesuai kebutuhan.

"Kepala OPD-nya DPRD ya sekwan, jadi bukan sekda yang meneken siapa-siapa yang PHL yang diminta. Tahun 2020 ada peningkatan kenaikan UMK dari Rp 3 juta di 2019 jadi Rp 3,2 juta. Ini kalau kepala OPD-nya masih pakai UMK yang lama bisa saja, cuma ada sebagian yang mengatakan kami bayar honor berdasarkan UMK. Sudah keluar perubahan perwal tentang UMK 2020 gaji Rp 3,2 juta," katanya.

Ia mengatakan dalam satu pekan ini gaji Rp 3,2 juta dapat dicairkan apabila masing-masing OPD mengajukan.

"Ini harus kami lakukan perubahan, dalam minggu ini untuk menjadi UMK Rp 3,2 juta satu minggu ini selesai. Silakan kepala OPD ajukan untuk membayar honor. Tapi kalau dia mau berpegang kepada honor 3 juta ya silakan dan tidak ada honor yang tidak dibayar kalau dia bekerja," katanya.

Ia mengatakan masing-masing OPD sejak tahun lalu telah diminta untuk mengurangi jumlah PHL-nya berdasarkan kebutuhan.

"Tentang pengurangan jumlah PHL di masing-masing OPD ini, kami minta memang kebijakan ini sejak tahun lalu. Agar masing-masing OPD menganalisis kebutuhan jumlah PHL yang dia butuhkan. Bukan hanya untuk memasuk-masukkan orang bekerja padahal tidak bekerja, uang rakyat itu yang menggaji," katanya.

Ia mengatakan pegawai yang diperpanjang maupun diberhentikan adalah tanggungan masing-masing kepala OPD.

"Oleh karena itu OPD sendiri yang menganalisis dan kami di sekretariat hanya apabila mereka mengajukan, dan apabila kami cek bahwa kalau ada yang diberhentikan apa dasarnya memberhentikan. Supaya kepala OPD tidak sewenang-wenang mengganti PHL di OPD-nya. Tidak seperti tahun lalu kapan dia mau memberhentikan dan memasukkan orang baru. Sekarang tidak bisa lagi, supaya kami terkonfirmasi karena gajinya di BPKD. Kalau tidak sesuai maka BPKD tidak mau mencairkan gajinya," katanya.

Saat diminta konfirmasi kepada salah satu Kepala OPD, Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Zulfansyah mengatakan hal tersebut berkaitan dengan perwal kenaikan gaji.

"Kalau masalah umumnya sama semua, semua PHL di Pemko Medan ini kan digaji berdasarkan UMK yang sudah ditetapkan. Jadi kemarin di anggaran sekitar Rp 2,8 juta dengan peraturan yang baru itu kan ada kenaikan jadi sekitar Rp 3,2 juta. Nah, itukan berarti adanya perubahan anggaran, karena itu kan dibayarkan berdasarkan dokumen anggaran, jadi kabarnya perwalnya hari ini sudah siap, jadi kalau sudah diteken maka bisa dibayarkan," katanya.

Zulfansyah mengatakan persoalan pengurangan PHL di Dinas PU juga berpengaruh. Sebab untuk meminimalisasi keributan, dinas harus menyeleksi dengan cermat siapa PHL yang SK-nya berhak dilanjutkan.

"Kalau masalah khusus di PU kan memang punya problem, yang masalah SK tidak dilanjutkan ada 200 orang. Jadi problem lagi untuk kita, ini kan nunggu instruksi, memang sudah fix cuma kita tetap dikomplain tentang pengurangan itu. Pengurangan itu kan berdasarkan anggaran juga, sebelumnya kita 1.000 orang. sekarang tinggal 800, dan anggaran tahun 2020 kan 800 sekarang. Jadi yang 200 itu jadi ribut sekarang ini, yang pastinya kita udah evaluasi dan dapatlah yang 800 itu," katanya.

Ia mengatakan gaji PHL sudah pasti akan dibayarkan dalam waktu dekat sebab sudah ditandatangani oleh BPKD.

"Sudah fix kok mudah-mudahan enggak berubah lagi," pungkasnya.

Informasi dihimpun ada 11.875 PHL di lingkungan Pemko Medan. APBD terkuras hingga Rp 356 miliar lebih setiap tahun untuk membayar gaji.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved