Pembunuh Siswa di Sei Semayang Ditangkap

Pembunuh Siswa di Sei Mencirim Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Penjara Belasan Tahun

Pembunuh Siswa di Sei Mencirim Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Penjara Belasan Tahun

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir beserta jajaran memberikan keterangan saat gelar kasus pembunuhan pelajar, di RS Bhayangkara, Medan, Rabu (11/3/2020). Petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku, dan menghadiahkan tembakan di kedua kakinya karena mencoba melarikan diri. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menjerat pelaku pembunuhan siswa di Sei Mencirim, Muhammad Arief Syahputra dengan pasal berlapis, Rabu (11/3/2020).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir menyebutkan pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP.

"Palaku kita jerat dengan Pasal 338 dengan pembunuhan. Kalau terkait perencanaan kita masih dalami. Hukuaman untuk pasal ini paling berat 15 tahun penjara," tuturnya.

Adapun bunyi Pasal 338 KUHP, yakni “Barang siapa dengan sengaja menhilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun”.

Selain itu, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Bunyi pasal tersebut: "Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.”

Kombes Isir menyebutkan pihaknya bersama jajaran Polsek Medan Sunggal tengah mengejar pelaku lainnya yang ikut membantu dalam proses kejadian.

"Pelaku yang saat ini tunggal ada kawannya yang membantu, peran dari kawannya masih kita dalami. Ciri-cirinya kita sudah punya. Tinggal kita kejam tuturnya saat konfrensi pers di RS Bhayangkara Medan, Rabu (11/3/2020).

Ia menyebutkan bahwa pelaku Muhammad Arief membawa rekannya, Loski melakukan pengejaran terhadap korban.

"Jadi pelaku membawa L mengejar pelaku, kemudian membalas perbuatan pelaku," tuturnya.

Kombes Isir mengungkapkan, kronologi kejadian pada hari Jumat (6/3/2020) malam sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka Arief dipanggil korban.

Kemudian tersangka berhenti dan duduk-duduk bersama korban dan tersangka tertidur di tukang pangkas Hendra 99 di Jalan Johar Desa Sei Mencirim, Deliserdang.

Lalu pada pukul 21.30 WIB, tersangka terbangun dan menyadari HP miliknya yang berada di kantong, sudah tidak ada lagi.

"Karena yakin HP-nya diambil oleh korban, lalu tersangka berusaha mencari keberadaan korban sambil berjalan kaki," terang Isir.

Saat tersangka sampai di Simpang Pajak Rebo, Desa Sei Mencirim, tersangka bertemu dengan temannya bernama Loski.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved