Pembunuh Siswa di Sei Semayang Ditangkap

Pembunuh Siswa di Sei Mencirim Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Penjara Belasan Tahun

Pembunuh Siswa di Sei Mencirim Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Penjara Belasan Tahun

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir beserta jajaran memberikan keterangan saat gelar kasus pembunuhan pelajar, di RS Bhayangkara, Medan, Rabu (11/3/2020). Petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku, dan menghadiahkan tembakan di kedua kakinya karena mencoba melarikan diri. 

"Lalu tersangka meminta tolong kepada Loski untuk mencari korban. Saat di simpang pabrik aspal lama Desa Sei Mencirim, keduanya bertemu dengan korban yang saat itu melintas. Loski kemudian pergi meninggalkan pelaku dan korban," tambah Isir.

Tersangka pun menanyakan HP-nya kepada korban.

Namun, korban yang masih berada di atas motor, malah berusaha lari.

Melihat hal tersebut, pelaku menendang motor korban sehingga korban terjatuh.

"Namun korban kembali lari ke dalam gang dan kembali dikejar oleh tersangka, yang kemudian memukul korban pakai kayu pelepah kelapa di bagian leher dan badan,” jelas Kombes Isir.

“Namun tersangka lupa berapa kali memukul korban," imbuhnya.

Saat itu, korban masih berupaya melarikan diri, hingga akhirnya terjatuh di tempat jasad korban ditemukan.

Melihat korban terjatuh, pelaku memukul korban memakai batu sebanyak 5 kali di bagian wajah hingga tidak sadarkan diri.

"Tersangka pergi membawa sepeda motor korban dan menjualnya ke Mencirim Pondok kepada Bu Mega seharga Rp 800 ribu," tegasnya.

Bekas Ajudan Presiden Jokowi ini membeberkan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan rekan satu kampung.

"Mereka ini saling kenal karena satu kampung, jadi sebelumnya mereka ini minum-minum sampai pelaku tahu HP-nya hilang," tutur Isir.

Isir menjelaskan hasil autopsi diketahui bahwa penyebab kematian korban karena luka di kepala.

"Dari hasil identifikasi dokter, jenazah meninggal karena ada luka kekerasan pada tengkorak," tuturnya.

Isir pun membeberkan waktu penangkapan pelaku yang relatif cepat.

"Setelah proses penyelidikan lebih lanjut, Alhamdulillah dalam waktu yang relatif cepat yaitu kurang dari 6 jam, kawan-kawan Reskrim Polsek Sunggal bisa menangkap tersangka MAS," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved