Pembunuh Siswa di Sei Semayang Ditangkap
Pembunuh Siswa di Sei Mencirim Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Penjara Belasan Tahun
Pembunuh Siswa di Sei Mencirim Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Penjara Belasan Tahun
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menjerat pelaku pembunuhan siswa di Sei Mencirim, Muhammad Arief Syahputra dengan pasal berlapis, Rabu (11/3/2020).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir menyebutkan pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP.
"Palaku kita jerat dengan Pasal 338 dengan pembunuhan. Kalau terkait perencanaan kita masih dalami. Hukuaman untuk pasal ini paling berat 15 tahun penjara," tuturnya.
Adapun bunyi Pasal 338 KUHP, yakni “Barang siapa dengan sengaja menhilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun”.
Selain itu, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP.
Bunyi pasal tersebut: "Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.”
Kombes Isir menyebutkan pihaknya bersama jajaran Polsek Medan Sunggal tengah mengejar pelaku lainnya yang ikut membantu dalam proses kejadian.
"Pelaku yang saat ini tunggal ada kawannya yang membantu, peran dari kawannya masih kita dalami. Ciri-cirinya kita sudah punya. Tinggal kita kejam tuturnya saat konfrensi pers di RS Bhayangkara Medan, Rabu (11/3/2020).
Ia menyebutkan bahwa pelaku Muhammad Arief membawa rekannya, Loski melakukan pengejaran terhadap korban.
"Jadi pelaku membawa L mengejar pelaku, kemudian membalas perbuatan pelaku," tuturnya.
Kombes Isir mengungkapkan, kronologi kejadian pada hari Jumat (6/3/2020) malam sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka Arief dipanggil korban.
Kemudian tersangka berhenti dan duduk-duduk bersama korban dan tersangka tertidur di tukang pangkas Hendra 99 di Jalan Johar Desa Sei Mencirim, Deliserdang.
Lalu pada pukul 21.30 WIB, tersangka terbangun dan menyadari HP miliknya yang berada di kantong, sudah tidak ada lagi.
"Karena yakin HP-nya diambil oleh korban, lalu tersangka berusaha mencari keberadaan korban sambil berjalan kaki," terang Isir.
Saat tersangka sampai di Simpang Pajak Rebo, Desa Sei Mencirim, tersangka bertemu dengan temannya bernama Loski.
"Lalu tersangka meminta tolong kepada Loski untuk mencari korban. Saat di simpang pabrik aspal lama Desa Sei Mencirim, keduanya bertemu dengan korban yang saat itu melintas. Loski kemudian pergi meninggalkan pelaku dan korban," tambah Isir.
Tersangka pun menanyakan HP-nya kepada korban.
Namun, korban yang masih berada di atas motor, malah berusaha lari.
Melihat hal tersebut, pelaku menendang motor korban sehingga korban terjatuh.
"Namun korban kembali lari ke dalam gang dan kembali dikejar oleh tersangka, yang kemudian memukul korban pakai kayu pelepah kelapa di bagian leher dan badan,” jelas Kombes Isir.
“Namun tersangka lupa berapa kali memukul korban," imbuhnya.
Saat itu, korban masih berupaya melarikan diri, hingga akhirnya terjatuh di tempat jasad korban ditemukan.
Melihat korban terjatuh, pelaku memukul korban memakai batu sebanyak 5 kali di bagian wajah hingga tidak sadarkan diri.
"Tersangka pergi membawa sepeda motor korban dan menjualnya ke Mencirim Pondok kepada Bu Mega seharga Rp 800 ribu," tegasnya.
Bekas Ajudan Presiden Jokowi ini membeberkan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan rekan satu kampung.
"Mereka ini saling kenal karena satu kampung, jadi sebelumnya mereka ini minum-minum sampai pelaku tahu HP-nya hilang," tutur Isir.
Isir menjelaskan hasil autopsi diketahui bahwa penyebab kematian korban karena luka di kepala.
"Dari hasil identifikasi dokter, jenazah meninggal karena ada luka kekerasan pada tengkorak," tuturnya.
Isir pun membeberkan waktu penangkapan pelaku yang relatif cepat.
"Setelah proses penyelidikan lebih lanjut, Alhamdulillah dalam waktu yang relatif cepat yaitu kurang dari 6 jam, kawan-kawan Reskrim Polsek Sunggal bisa menangkap tersangka MAS," tuturnya.
Ia menyebutkan bahwa pelaku diberikan tembakan di kedua kakinya karena mencoba melarikan diri.
"Para tersangka diberikan tindakan tegas terukur dengan 3 tembakan," tambah Isir.
Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal menghadiahkan pelaku dengan tiga butir peluru di kedua kakinya. Di kaki kiri tepat di daerah tulang kering dan kaki kanan tepat di lutut.
Pelaku yang kini dirawat di RS Bhayangkara, Medan, tampak merintih kesakitan dan terbaring lemas di atas tempat tidur di depan lokasi konfrensi pers.
Tersangka terlihat baru selesai dioperasi dengan infus menggantung.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti batu kerikil besar dan pelepah kelapa yang digunakan pelaku untuk membunuh korban. Serta smartphone merek Vivo.
Dari foto-foto yang ditampilkan kepolisian tampak tubuh korban sudah menghitam dan membusuk, serta dipenuhi belatung. Batok kelapa korban juga pecah dan dadanya sudah berlubang.
Korban sendiri telah mengilang sejak 6 Maret 2020 malam dengan mengendarai Yamaha Mio BK 4851 XG.
(vic/tribunmedan.com)