Virus Corona
Kasus Baru Corona Melonjak di Jakarta, Anies Usul Jakarta Di-Lockdown, Tunda Resepsi Pernikahan
Jumlah kasus Corona di Jakarta bisa melonjak karena saat ini ada 289 pasien dalam pengawasan (PDP) dan 660 orang dalam pemantauan (ODP) covid-19.
Kasus Baru Corona Melonjak di Jakarta, Anies Usul Jakarta Di-Lockdown, Tunda Resepsi Pernikahan
Kasus Corona Indonesia 15 Maret 2020 menjadi 117 kasus, bertambah 21 kasus baru dari pengumuman yang dilakukan 14 Maret 2020.
Kasus baru terbanyak di Jakarta sebanyak 19 kasus.
"Per hari ini dari lab yang saya terima pagi ya, hari ini kita dapatkan 21 kasus baru, di mana 19 di antaranya di Jakarta, 2 di Jawa Tengah," kata Juru bicara penanganan virus Corona Achmad Yurianto seperti dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Minggu.
Sebelumnya kasus positif Covid-19 di Indonesia per Sabtu (14/3/2020) siang mencapai 96.
Salah pasien positif tersebut adalah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang kini dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Namun jumlah kasus Corona di Jakarta bisa melonjak karena saat ini ada 289 pasien dalam pengawasan (PDP) dan 660 orang dalam pemantauan (ODP) covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) di Jakarta
"Kami menyaksikan bahwa kasus masih terus bertambah.
Per kemarin di Jakarta ada (total) 660 orang dalam pemantauan dan 289 pasien dalam pengawasan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi persnya yang disiarkan melalui akun Facebook Pemprov DKI, Minggu (15/3/2020).
Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai, saat ini Jakarta sudah perlu melakukan lockdown demi menghindari penyebaran virus corona.
Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai Pemprov DKI melakukan rapat bersama dengan jajaran TNI, Polri, Kejaksaan dan tokoh masyarakat.
"Kami memandang, Jakarta sudah perlu menutup kegiatan-kegiatan baik kegiatan di dalam, maupun kegiatan kedatangan orang ke Jakarta, maupun kegiatan orang keluar Jakarta," kata Anies dalam konferensi persnya yang disiarkan oleh akun Facebook Pemprov DKI, Minggu (15/3/2020).
Namun, kata Anies, Pemprov DKI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut.
Mereka masih harus berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku pimpinan pengendalian penanganan virus corona.
Anies menambahkan, penanganan penyebaran virus corona berbeda dengan penanganan bencana alam.