Pembunuhan di Sungai Denai
Identitas Korban Pembunuhan Sadis di Denai Belum Diketahui, Ini Ciri-Cirinya
Sosok korban pembunuhan sadis di Sungai Denai, Medan, Sumatera, hingga kini belum diketahui.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Sosok korban pembunuhan sadis di Sungai Denai, Medan, Sumatera, hingga kini belum diketahui.
Meski begitu, pelaku pembunuhan sudah berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Medan Area dan Polrestabes Medan pada Minggu (15/3/2020) kemarin.
Pelaku diketahui bernama Muhammad Antoni Akbar (32), warga Menteng Vll Ganh Bahagia No 89 Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, korban pembunuhan ditemukan terapung di Sungai Denai, Medan Denai.
Hingga saat ini korban belum diketahui identitasnya dan diperkirakan berumur 24 tahun.
AKBP Irsan Sinuhaji pun meminta bantuan media untuk publikasi kepada masyarakat yang kehilangan anggota keluarganya.
"Kita sudah melakukan penyelidikan identitas korban. Serta memperbanyak foto-foto korban untuk disebarkan ke media online dan cetak serta elektronik. Kami juga butuh bantuan awak media untuk mempublikasikan supaya keluarga korban tahu," tuturnya saat konferensi pers di Polsek Medan Area, Medan, Senin (16/3/2020).
Korban diketahui menggunakan tali pinggang merek Rusty, sandal merek Adidas, dan gelang kayu berwarna cokelat.
Irsan menuturkan, bahwa pelaku ditangkap pada hari Minggu (15/3/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelaku bersembunyi di rumah tantenya di Kelurahan Bantan, Medan Tembung.
"Barang bukti yang digunakan oleh pelaku berupa samurai. Selain itu, kabel listrik untuk mengikat tangan dan kaki korban," tuturnya.
Dikatakan Irsan, motif dari pelaku karena curiga karena korban hendak mencuri di rumahnya.
"Jadi sekitar 13 Maret, pelaku melihat korban melintas di areal gubuknya selanjutnya pelaku memanggil korban menanyakan apakah maksud si korban ini ingin melakukan pencurian. Setelah itu si korban dibawa masuk ke dalam rumah untuk diinterogasi, dan pelaku menyebutkan tidak ada niat untuk mencuri," terangnya.
"Selanjutnya dengan berbagai cara yang dilakukan pelaku. Si korban akhirnya diikat menggunakan kabel listrik, sekitar pukul 16.00 WIB, lalu sekitar 18.30 WIB korban ditiarapkan dan akhirnya digorok oleh pelaku," tambah Irsan.
Irsan menyebutkan tidak ada motif lain, bahkan tersangka tak mengenali korban dan tak pernah berjumpa dengan korban.
"Tidak ada motif lain, hanya pelaku merasa bahwa pelaku ingin melakukan pencurian di rumah pelaku. Pelaku tidak ada mengenal sama sekali, dan tidak pernah berkomunikasi sama sekali. Tidak punya hubungan darah dengan korban," tambahnya.
Saat ditanya terkait adanya kemungkinan pelaku Antoni kurang waras, Irsan menegaskan bahwa pelaku sehat.
"Sejauh ini tidak ada tetap menyelidiki, pelaku dapat menjawab dengan baik, dengan normal dan mengerti apa yang dilakukannya," tambahnya.
Irsan menyebutkan bahwa pelaku ditangkap pada hari Minggu 15 Maret 2020 sekitar pukul 15.30 WIB bersembunyi di rumah tantenya di Kelurahan Bantan, Medan Tembung.
Kronologi kejadian, dijelaskan Irsan, awalnya Polsek Medan Area mendapat laporan dari masyarakat pada 14 Maret 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, bahwa ada korban terapung di pinggir sungai.
"Sesampainya di TKP ditemukan korban tanpa identitas tangan terikat ke belakang, kaki terikat dan leher digorok hampir putus. Kami langsung menghubungi tim Inafis untuk olah TKP dan korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi," ungkapnya.
Setelah itu tim Gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area melakukan penyelidikan ke arah hulu sungai.
Tidak jauh dari lokasi temuan mayat, sekitar 1,5 kilometer, tim sampai di sebuah rumah gubuk yang ditinggali pelaku.
"Anggota melihat seorang laki-laki lari dan polisi curiga dan langsung masuk dalam gubuk tersebut. Di sana ada bercak darah dan arah lari, ditemukan juga sebilah senjata tajam samurai, sandal dan mancis," tegas Irsan.
Ia menyebutkan bahwa diduga kuat pria tersebut adalah pelaku pembunuhan dan saat dikejar pelaku langsung melompat ke sungai.
"Lalu penyelidik bertanya ke masyarakat mengatakan bahwa orang yang lari tersebut bernama Muhammad Antoni Akbar," ungkapnya.
Lebih lanjut, Irsan menyebutkan polisi melakukan pencarian di seputaran sungai sampai malam tetapi hasilnya nihil.
Tim Tekab kemudian mendatangi keluarga tersangka, namun tetap tak membuahkan hasil.
"Lalu pada pukul 05.30 WIB kami mendatangi adik ibunya (tante) bernama Dila di Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung sekitar pukul 05.10 wib. Dan tim langsung melakukan pengeledahan rumah dan pelaku ditemukan di bawah tempat tidur bersembunyi," tegas Irsan.
Polisi langsung membawa tersangka ke luar rumah untuk pengembangan.
Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, pelaku mengungkapkan mengikat kaki dan tangan korban, kemudian menggorok leher korban sampai meninggal di tempat. Lalu mayat korban dibuang ke sungai
"Tetapi pelaku tidak mengetahui nama korban dan alamat korban," pungkas Irsan.
Irsan menambahkan, pelaku dijerat dengan dua pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
"Pelaku dijerat dengaj Pasal 338 junto 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tuturnya.
(vic/tri bunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/konpers-pembunuhan-sungai-denai.jpg)