Antisipasi Penyebaran Corona di Sumut

WASPADA VIRUS CORONA, Penumpang dengan Suhu Tubuh 38 Derajat Celcius Dilarang Naik Kereta Api

Penumpang suspect corona COVID-19 yang membawa pendamping, maka tiket dapat dikembalikan penuh

Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN MEDAN/Agmarul Akhyar
Seorang penumpang membersihkan tangan menggunakan cairan pembersih tangan yang disediakan petugas KAI Sumut di Stasiun Kereta Api Medan, Jalan Stasiun Kertas Api, Kota Medan, (16/3/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com - Di tengah kekhawatiran masyarakat terkait wabah virus corona COVID-19, banyak cara dilakukan agar tidak tertular.

Begitu juga dengan PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut), memberlakukan larangan naik Kereta Api bagi calon penumpang yang suhu tubuh 38 derajat celcius atau lebih, Senin (16/3/2020).

Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, pemberlakukan larangan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona COVID-19.

Sumut Siaga Virus Corona, Imbauan Terbaru Gubernur Edy Rahmayadi pada Seluruh Bupati dan Wali Kota

Wajah Jokowi dan Para Menterinya saat Rapat Terbatas, Digelar Perdana Antisipasi Virus Corona

“Bagi calon penumpang kereta api yang kedapatan di dalam proses boarding disinyalir mengalami suspect virus corona COVID-19, maka penumpang tersebut dilarang melakukan perjalanan dengan kereta api,” ucapnya pada awak media.

Petugas KAI Sumut memeriksa suhu tubuh calon penumpang Kereta Api di Stasiun Kereta Api Medan, Jalan Satsiun, Kita Medan, Senin (16/3/2020).
Petugas KAI Sumut memeriksa suhu tubuh calon penumpang Kereta Api di Stasiun Kereta Api Medan, Jalan Satsiun, Kita Medan, Senin (16/3/2020). (tri bun medan/Aqarul Akhyar)

Selanjutnya, Daniel juga menjelaskan, jika pada saat proses boarding kedapatan suhu tubuh calon penumpang mulai dari 38 derajat celcius ke atas.

Sumut Siaga Virus Corona, Imbauan Terbaru Gubernur Edy Rahmayadi pada Seluruh Bupati dan Wali Kota

Kemudian, atas rekomendasi petugas kesehatan KAI Sumut, penumpang dilarang melanjutkan perjalanan.

Maka, tiket penumpang tersebut dapat dikembalikan penuh di luar bea pesan.

Daniel menyebut, untuk penumpang suspect corona COVID-19 yang membawa pendamping, maka tiket dapat dikembalikan penuh untuk maksimal empat orang dalam satu kode booking.

"Tetapi kalau pesanan tiket yang beda kode booking, maka bea tiket yang dapat dikembalikan maksimal untuk 2 orang sebagai pendamping," tuturnya.

Daniel pun menyampaikan semua ini dilakukan pihak KAI Sumut untuk memberi rasa aman dan kenyamanan masyarakat, dalam menggunakan kereta api sebagai jasa transportasi.

(cr22/Tri

bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved