Gugatan Mohammadou Al Hadji Dikabulkan, PSMS Diminta Bayar Rp 150 Juta

NDRC memutuskan bahwa PSMS harus membayarkan sisa gaji Al Hadji yang dipecat sebelum kontraknya habis itu.

Tribun Medan /Ilham Fazrir Harahap
Mohamadou Al Hadji saat masih membela PSMS tahun lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Manajemen PSMS berencana melayangkan banding atas putusan National Dispute Resolution Chamber (NDRC) atau badan penyelesaian sengketa nasional atas gugatan mantan pemain, Mohammadou Al Hadji.

NDRC memutuskan bahwa PSMS harus membayarkan sisa gaji Al Hadji yang dipecat sebelum kontraknya habis itu.

Sekretaris Umum PSMS Julius mengatakan putusan mengharuskan PSMS membayar gaji tiga bulan senilai Rp 150 juta. Sedangkan untuk kasus sengketa dengan Mamadou Diallo, putusan NDRC memenangkan Ayam Kinantan.

"Untuk persoalan Mamado Diallo, PSMS menang.

Tapi untuk kasus Al Hadji, putusannya PSMS bayar tiga bulan. Kalau gaji Agustus-September dan kompensasinya sudah dibayarkan.

Berarti yang tiga bulan itu Oktober-Desember. Jadi 1-1 lah ini," ujarnya, Senin (16/3/2020).

Julius menambahkan, terkait sengketa dengan Al Hadji, manajemen berencana mengajukan banding pada NDRC yang bermarkas di Jakarta.

Karena itu manajemen PSMS tengah mempelajari berkas putusan gugatan gaji keturunan Kamerun- Mali.

"Berkas terkait Al Hadji sedang dipelajari dulu.

Kami punya waktu 45 hari. Kaami dikasih waktu dalam minggu ini apakah akan banding.

Jadi dipelajari betul. Artinya, kalau banding sia-sia untuk apa? Malah lebih berat," terangnya.

Lebih lanjut kata Julius, jika nantinya PSMS memutuskan tidak melakukan banding, maka manajemen harus siap membayar tunggakan gaji sesuai putusan NDRC.

Selain lewat NDRC, manajemen PSMS juga berencana untuk berunding dengan Al Hadji. (can)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved