Korupsi Dana Desa, Kades Mahala Pakpak Bharat Dijebloskan ke Penjara, Dana Rp 1,2 Miliar ke Mana?
Bahtera langsung dikirim jaksa ke Rutan Klas II-B Sidikalang segera setelah ditetapkan tersangka, malam itu
TRIBUN-MEDAN.COM, DAIRI - Bahtera Solin (48) harus mendekam di penjara usai diperiksa penyidik Kejari Dairi, Senin (16/3/2020) malam.
Mantan Kades Mahala, Kecamatan Tinada, Kabupaten Pakpak Bharat ini terindikasi menyelewengkan Dana Desa Mahala tahun 2016.
• VIDEO DEBAT Panas Ali Ngabalin dan Haris Azhar, Bahas Corona dan Rumah Sakit Jadi Ditegur Presenter
Bahtera langsung dikirim jaksa ke Rutan Klas II-B Sidikalang segera setelah ditetapkan tersangka, malam itu sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasi Intel Kejari Dairi, Andri Dharma menerangkan, Bahtera Solin terlibat penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (kucuran APBD) dan Dana Desa (kucuran APBN) Mahala tahun anggaran 2016.
• Antisipasi Wabah CORONA, PGN Pastikan Layanan Pelanggan dan Pembangunan Infrastruktur Tetap Berjalan
Dari total anggaran kegiatan sekitar Rp 1,2 Miliar, jaksa menemukan sejumlah item yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
• KISAH DOKTER di Tengah Pasien Hadapi Virus Corona di Jakarta, Jam Kerja Enggak Manusiawi
"Akibatnya, timbul kerugian keuangan negara hampir Rp400 juta," ujar Andri kepada Tribun Medan, Selasa (17/3/2020).
Andri mengatakan, Bahtera Solin dijebloskan ke penjara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-42/L.2.20/Fd.1/03/2020 tanggal 16 Maret 2020, kemudian Surat Penetapan Tersangka Nomor Kep-08/L.2.20/Fd.1/03/2020 tanggal 16 Maret 2020, dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Dairi Nomor Print- 43/L.2.20/Fd.1/03/2020 tanggal 16 Maret 2020.
"Tersangka diperiksa selama kurang lebih 12 jam. Di hadapan penyidik, tersangka bersikukuh tidak melakukan korupsi. Terhadap sejumlah item kegiatan yang tak bisa dipertanggungjawabkan, tersangka menjawab enteng dengan mengatakan, kegiatan-kegiatan itu sudah dibereskan," ungkap Andri.
Andri menambahkan, Bahtera dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang Undang Pemberantasan Tipikor.
(cr16/tri bun-medan.com)