Virus Corona

Jakarta Episentrum Covid-19, 208 Kasus Positif 17 Meninggal, Anies Tiadakan Sholat Jumat Dua Minggu

Hingga Kamis (19/3/2020), kasus Covid-19 di Jakarta melonjak jadi 208 kasus dari total 309 kasus corona di Indonesia dan 17 pasien meninggal dunia.

Editor: Tariden Turnip
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jakarta Episentrum Covid-19, 208 Kasus Positif 17 Meninggal, Anies Tiadakan Sholat Jumat Dua Minggu. Petugas medis membawa pasien ke dalam ruang isolasi Gedung Pinere RSUP Persahabatan, Jakarta, Rabu (4/3/2020). 

Jakarta menjadi satu epicenter virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Hingga Kamis (19/3/2020), kasus Covid-19 di Jakarta melonjak jadi 208 kasus dari total 309 kasus corona di Indonesia.

"Situasi di Jakarta penyebarannya bergerak sangat cepat dan sekarang merupakan salah satu epicenter dengan penambahan kasus yang sangat signifikan," ujar Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).

Selain mengalami lonjakan pasien positif Covid-19, korban jiwa Covid-19 juga terbanyak di Jakarta.

Hingga Kamis (19/3/2020), korban jiwa Covid-19 di DKI Jakarta sudah 17 pasien dari total korban jiwa 25 orang.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, sebaran kasus corona di Jakarta kian merata.

Hampir seluruh kelurahan di Jakarta ditemukan kasus terkait virus asal Wuhan, Tiongkok itu.

"Pertambahan sangat cepat dan tidak lagi di kawasan tertentu, saat ini sudah di semua kawasan," ujarnya di Balai Kota.

Berdasarkan informasi dari website tanggap Covid-19 milik Pemprov DKI (corona.jakarta.go.id) disebutkan bahwa kasus corona ditemukan di 124 kelurahan di Jakarta.

Total kelurahan di Jakarta sendiri berjumlah 267.

Ini berarti setengah dari jumlah kelurahan di Jakarta telah terpapar virus corona.

Untuk itu, diperlukan kedisiplinan seluruh lapisan masyarakat untuk tetap di rumah dan mengurangi interaksi.

Hal ini perlu dilalukan dengan disiplin demi memutus mata rantai penularan virus corona.

"Kami dari Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya akan menyampaikan ini kepada seluruh jajaran kita untuk membantu mengawasi san mendisiplinkan," kata Anies.

Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Anies melarang kegiatan keagamaan di tempat-tempat ibadah selama dua pekan ke depan.

Hal ini disampaikan Anies setelah bertemu dengan seluruh unsur forum umat beragama di DKI Jakarta.

"Kita menyepakati bahwa kegiatan peribadatan yang diselenggarakan secara bersama di rumah ibadah kita sepakati untuk ditunda hingga kondisi memungkinankan," ucapnya, Kamis (19/3/2020).

"Untuk sementara waktu kita lalukan selama dua pekan ke depan, ditunda," sambungnya.

Ini berarti selama dua pekan ke depan tidak akan ada lagi ibadat Salat Jumat di masjid-masjid yang ada di ibu kota.

"Konsekuensinya bagi umat Islam, kegiatan salat Jumat yang biasanya berjalan normal, maka hari ini kesepakatannya salat Jumat di Jakarta ditunda selama dua Jumat ke depan," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Tak hanya itu, Anies juga memastikan, seluruh misa dan kebaktian yang biasa dijalankan umat Kristiani ditunda selama dua pekan ke depan.

"Kegiatan misa hari Minggu dan kebaktian juga ditunda untuk dua minggu ke depan. Nanti kita akan pantau ke depannya," kata Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun menyebut, jika masyarakat ingin menjadi pahlawan, maka tinggalah di rumah.

"Hari ini bila ingin melindungi saudara sebangsa, maka tinggal di rumah, kurangi interaksi," ucapnya.

Anies menyebut, pemerintah tak bisa berjalan sendiri dalam mencegah penularan virus asal Wuhan, Tiongkok ini.

Dibutuhkan juga kedisiplinan masyarakat untuk membatasi interaksi dan menjaga jarak demi menghindari penularan virus corona.

"Jika kita tidak melakukan ini maka membahayakan semua. Yang berpotensi terjangkiti begitu banyak dan yang terpapar tak selalu menunjukan gejala," ujarnya.

Sementara untuk perayaan Nyepi yang bakal diperingati pada 25 Maret 2020 mendatang tetap akan dilakukan tanpa arak-arakan atau pawai ogoh-ogoh.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona di tempat-tempat keramaian.

"Tadi unsur umat Hindu yang hadir menyampaikan bahwa kegiatan Nyepi sudah diputuskan tidak dengan keramaian," tuturnya.

"Jadi kegiatan keramaian ditiadakan," tambahnya,

Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal Laksamana Pertama TNI (Purn) Asep Saepudin mengatakan akan meniadakan Sholat Jumat selama dua minggu, sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertanggal 19 Maret 2020.

"Diputuskan di Masjid Istiqlal tidak melaksanakan Salat Jumat selama dua minggu (dua kali tidak Salat Jumat) diganti dengan Salat Dzuhur masing masing (tidak berjamaah)," kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2020).

Selain itu, Asep menuturkan, kegiatan salat lima waktu berjamaah juga ditiadakan sementara.

"Seluruh masjid di DKI Jakarta diminta untuk tidak melaksanakan Salat Jumat maupun Salat berjamaah harian selama dua minggu ini," lanjut dia.

Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) mengajak seluruh umat Katolik di ibu kota untuk beribadah di rumah masing-masing.

Seruan ini disampaikan oleh Romo Suyadi, perwakilan KAJ saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

"Semua peribadatan dan doa-doa diselenggarakan pada pribadi dan di rumah masing-masing," ucapnya, Kamis (19/3/2020).

Tak lupa, dalam kesempatan ini Romo Suyadi juga meminta seluruh umat Katolik di Jakarta berdoa agar wabah corona ini cepat dapat diatasi.

"Semoga kita semua umat Katolik di Jakarta menjaga diri di rumah, jaga kesehatan, dan berdoa mohon seruan kepada Tuhan agar semua ini cepat berlalu sehingga aktivitas bksa berjalan dengan baik," tuturnya.

Artikel ini dikompilasi dari Tribunjakarta.com dengan judul Masjid Istiqlal Tiadakan Salat Jumat Selama 2 Pekan, Ikuti Keputusan Gubernur DKI, Keuskupan Agung Jakarta Ajak Umat Katolik Beribadah di Rumah Demi Cegah Penularan Corona, Cegah Penyebaran Virus Corona, Anies Baswedan Larang Salat Jumat dan Kebaktian Selama Dua Pekan

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved