Diduga Terlibat Kasus Narkotika dan Diamankan di Padangsidimpuan, Delapan Oknum Polisi Tersangka
Terkait pemberantasan peredaran narkoba, petugas kepolisian terus melakukan penangkapan baik pengedar, pemakai maupun bandar.
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Terkait pemberantasan peredaran narkoba, petugas kepolisian terus melakukan penangkapan baik pengedar, pemakai maupun bandar.
Tidak hanya itu, dalam melakukan pemberantasan ini, Polda Sumut tidak pandang bulu dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Terkait hal ini, delapan oknum anggota Polri ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
Oknum polisi tersebut diamankan di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, bersama seorang warga sipil.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, ada sembilan orang yang diamankan, delapan diantaranya oknum polisi.
"Ada sembilan tersangka, delapan anggota kita (polisi) dan satu orang warga sipil berinisial EAR," ujarnya.
• Laporkan Tetangga karena Tak Tahan Cium Bau Busuk, Polisi Kaget Temukan 300 Botol Berisi Urine
Informasi lain yang berhasil dihimpun Tri bun Medan pada Minggu (22/3/2020), seluruh orang yang diamankan tersebut disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan oknum polisi yang terlibat kasus Narkotika, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Robert Da Costa, membenarkan penangkapan delapan oknum anggota Polri.
"Iya betul. Diduga terlibat jaringan (narkoba). Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Robert Da Costa.
Namun, Robert Da Costa tidak merincikan bagaimana proses oknum Polri itu ditangkap.
Namun dalam penangkapan oknum polisi tersebut, keseluruhan yang ditangkap berpangkat Bintara.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Mapolda Sumut," pungkasnya. (mft/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-sumut-kombes-pol-tatan-dirsan-atmaja-saat-di-rs-bhayangkara-medan.jpg)