Petugas Polres Sibolga Tangkap Empat Pemakai Narkoba di Atas Kapal Motor
Empat pria gagal menggunakan sabu yang baru saja dibelinya. Tidak hanya gagal, keempat pria tersebut pun berujung ke penjara Polres Sibolga.
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Empat pria gagal menggunakan sabu yang baru saja dibelinya.
Tidak hanya gagal, keempat pria tersebut pun berujung ke penjara Polres Sibolga.
Adapun identitas para pelaku yang ditangkap yakni AA alias I (37) warga Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina, PM (35) warga Jalan DE STB Panggabean Sibolga.
lalu EH (24) warga Jalan Merpati Rusunawa Sibolga dan NAL (29) warga Jalan DE STB Panggabean, Kelurahan A Habil Sibolga.
Keempatnya ditangkap petugas dari atas kapal motor di Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga pada Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, didampingi Kasat Narkoba AKP Rudi UJH Sitorus melalui Kasubbag Humas Iptu R.Sormin, mengatakan bahwa penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut informasi masyarakat.
"Saat itu Kasat Narkoba AKP Rudi HUJ Sitorus memerintahkan KBO Narkoba Iptu P Sihotang untuk melakukan lidik dan pendalaman informasi. Setelah dilakukan penyelidikan dan benar ada empat pria diduga hendak menggunakan narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 13 bungkus kecil sabu," ujarnya, Minggu (22/3/2020).
• SINDIKAT Narkoba di Setia Budi, 1 Ditembak Mati, Ditemukan Sabu 15 KG dan Ekstasi 60 Ribu Butir
Dari penangkapan terhadap keempat pelaku, polisi menyita satu tabung plastik berisi 13 bungkus kecil sabu.
Sebuah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol Sprite, peyok terpasang pipet plastik. Dua buah mancis gas, dua buah pipet bekas bakaran sabu.
Selain itu empat buah pipet plastik ujung runcing, tiga potong plastik es mambo dan sebilah pisau lipat.
Kini keempatnya ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.(mft/tri bun-medan.com)
Coba Hilangkan Jejak Pembunuhan, Aipda Roni Saputra Sengaja Buang Mayat 2 Gadis di Tempat Berbeda |
![]() |
---|
Ketika Kakaknya Dilantik Jadi Kepala Daerah, Kaesang Malah Umumkan Dirinya Akan Beli Klub Sepakbola |
![]() |
---|
NASIB Briptu PN setelah Todongkan Pistol, Diikat Kayak Maling, ternyata Sudah Dipecat dari Polri |
![]() |
---|
Mualaf Dinikahi Anak Jokowi, Penampilan Selvi Ananda Bikin Salfok saat Pelantikan Gibran |
![]() |
---|
Sosok Ayu Palaretin, Kader Demokrat Kaget Dipecat AHY, Kini Minta Uang Rp 500 Juta Dikembalikan |
![]() |
---|