Kapal Motor di Sibolga Diduga Sering Jadi Tempat Pakai Sabu

Kapal motor yang terparkir di perairan Kota Sibolga diduga sering kali dipakai sebagai tempat pesta narkoba

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
PETUGAS POlres Sibolga menangkap empat pemakai narkoba jenis sabu, Minggu (22/3/2020). 

SIBOLGA,TRIBUN-Warga yang bermukim di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Sibolga mencurigai adanya kapal motor yang terparkir di perairan sekitar.

Mereka meyakini, bahwa kapal motor di sana kerap diduga digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkoba.

Atas dasar tersebut, warga pun melapor pada Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rudi Sitorus.

"Setelah menerima laporan itu, Kasat Narkoba meminta KBO Sat Res Narkoba, Iptu P Sihotang turun ke lokasi.

Lalu, tim pun menyambangi tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, Minggu (22/3/2020).

Inilah Kronologi Gadis Usia 17 Tahun Ditangkap Terkait Sabu 15 Kg dan Pil Ekstasi 60 Ribu Butir

Dari kejauhan, petugas yang turun ke lokasi melihat empat orang pria ada di atas kapal motor.

Di sana, petugas melihat keempatnya tengah pesta narkoba.

Karena informasi sudah akurat, polisi pun bergerak melakukan penggerebekan.

"Saat digerebek, keempatnya tengah mengonsumsi sabu.

Ada 13 bungkus sabu dan satu alat isap (bong) yang kami sita," kata Sormin.

Seorang PNS Bawakan Sabu untuk Suaminya di Rutan, Mengaku Disuruh Sang Suami

Karena sudah tertangkap tangan, keempat pelaku ini cuma bisa melongo.

Keempatnya yakni AA alias I (37) warga Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina,

PM (35) warga Jalan DE STB Panggabean Sibolga,

EH (24) warga Jalan Merpati Rusunawa Sibolga

dan NAL (29) warga Jalan DE STB Panggabean, Kelurahan A Habil Sibolga.

"Untuk saat ini, keempatnya masih dalam proses.

Petugas masih mendalami lebih lanjut darimana mereka memperoleh barang tersebut," ungkap Sormin.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(mft)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved