Hari Raya Nyepi, 44 Napi di Sumut Dapat Remisi Khusus, Humas Kanwil Kemenkumham: Bukan Bebas

Surat remisi tersebut akan diserahkan pada hari ini, Rabu(25/3/2020) langsung melalui Kepala Rutan dan Lapas

Ilustrasi/tri bun jogja
Hari Raya Nyepi, 44 Napi di Sumut Dapat Remisi Khusus, Humas Kanwil Kemenkumham: Bukan Bebas 
TRIBUN-MEDAN.com, Medan - Sebanyak 44 warga binaan (narapidana) dari seluruh Lembaha Pemasyaraatan (Lapas) di Sumatera Utara, menerima remisi khusus di Hari Raya Nyepi tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut  Joshua Ginting. 
Joshua mengatakan, dari 44 warga binaan menerima remisi, terdapat 24 orang kasus kriminal umum dan 20 orang kasus narkoba atau PP 99 tahun 2012. 
Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Joshua Ginting
Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Joshua Ginting (HO/tri bun medan)

Cegah Covid-19, Komunitas Satu Sajadah Gelar Aksi #GerakBareng Disinfektan di Pulo Brayan

Surat remisi tersebut akan diserahkan pada hari ini, Rabu(25/3/2020) langsung melalui Kepala Rutan dan Lapas di tempat warga binaan tersebut.
"Hari ini kita serahkan nanti suratnya ke Kalapas atau Karutan masing-masing warga binaan yang mendapatkan remisi," ujar Humas Kemenkumham wilayah Sumatera Utara itu saat dikonfirmasi Tri bun Medan. 
Ia mengatakan warga binaan yang mendapatkan remisi bukanlah dibebaskan, namun hanya saja pemotongan masa tahanan. 
"Bukan bebas, hanya saja pemotongan masa tahanan dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari," ujarnya. 
Ia juga menambahkan pihaknya telah melakukan penutupan sementara kunjungan di Lapas maupun di rutan, dan melakukan penyemprotan disenfektan keseluruh ruangan dan wargabinaan guna pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19. 

(cr2/TRI BUN-MEDAN.com)
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved