TRIBUN-MEDAN.com, Medan - Sebanyak 44 warga binaan (narapidana) dari seluruh Lembaha Pemasyaraatan (Lapas) di Sumatera Utara, menerima remisi khusus di Hari Raya Nyepi tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut Joshua Ginting.
Joshua mengatakan, dari 44 warga binaan menerima remisi, terdapat 24 orang kasus kriminal umum dan 20 orang kasus narkoba atau PP 99 tahun 2012.
Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Joshua Ginting (HO/tri bun medan)
Surat remisi tersebut akan diserahkan pada hari ini, Rabu(25/3/2020) langsung melalui Kepala Rutan dan Lapas di tempat warga binaan tersebut.
"Hari ini kita serahkan nanti suratnya ke Kalapas atau Karutan masing-masing warga binaan yang mendapatkan remisi," ujar Humas Kemenkumham wilayah Sumatera Utara itu saat dikonfirmasi Tri bun Medan.
Ia mengatakan warga binaan yang mendapatkan remisi bukanlah dibebaskan, namun hanya saja pemotongan masa tahanan.
"Bukan bebas, hanya saja pemotongan masa tahanan dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari," ujarnya.
Ia juga menambahkan pihaknya telah melakukan penutupan sementara kunjungan di Lapas maupun di rutan, dan melakukan penyemprotan disenfektan keseluruh ruangan dan wargabinaan guna pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19.