Munculnya Seruan PBNU, Setop Sementara Tahlilan & Liburkan Pesantren, Orangtua Wajib Jemput Santri

Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan instruksi terkait wabah Virus Corona atau Covid-19 di Tanah Air.

nu.or.id
PBNU mengeluarkan instruksi kepada jajaran pengurus NU terkait penanganan Virus Corona atau Covid-19. Dalam instruksi itu disebutkan, untuk sementara menghentikan kegiatan terkait pengumpulan massa seperti tahlilan dan pengajian. 

TRI BUN-MEDAN.com - Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan instruksi terkait wabah Virus Corona atau Covid-19 di Tanah Air.

Instruksi tersebut ditandatangani Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj, Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini, Pejabat Rais Am Rais Aam KH Miftachul Akhyar, dan Katib Am Yahya Cholil Staquf.

Instruksi bernomor 3945/C.I.34/03/2020 dikeluarkan di Jakarta pada Rabu, 25 Maret 2020 dan ditujukan kepada Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, Pimpinan Lembaga dan Badan Otonom Nahdlatul Ulama, serta Asosiasi Pesantren di bawah naungan NU.

Dikutip dari Warta Kota, Instruksi itu sebagai upaya untuk ikut mengendalikan atau menahan laju penyebaran serta memutus rantai sebaran virus Covid-19.

PBNU mengeluarkan instruksi kepada jajaran pengurus NU terkait penanganan Virus Corona atau Covid-19. Dalam instruksi itu disebutkan, untuk sementara menghentikan kegiatan terkait pengumpulan massa seperti tahlilan dan pengajian.
PBNU mengeluarkan instruksi kepada jajaran pengurus NU terkait penanganan Virus Corona atau Covid-19. Dalam instruksi itu disebutkan, untuk sementara menghentikan kegiatan terkait pengumpulan massa seperti tahlilan dan pengajian. (nu.or.id)

Instruksi berisi poin-poin sebagai berikut:

1. Pertama, mematuhi instruksi, imbauan, dan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19, termasuk tidak keluar rumah dan jaga jarak aman (social distancing);

2. Kedua, tidak mengadakan segala bentuk kegiatan yang mengundang massa dan kerumunan.

3. Ketiga, meliburkan sementara kegiatan-kegiatan rutin seperti pengajian, tahlilan, dziba’an, lailatul Ijtima’, dan jam’iyyah serta menunda agenda-agenda keorganisasian seperti konferensi, pelantikan, dan kaderisasi.

​​​​​​Rapat organisasi, jika dibutuhkan, dapat dilakukan secara daring (online).

4. Keempat, kegiatan ibadah seperti jama’ah, tahlilan, dan dziba'an untuk sementara dilakukan di rumah masing-masing.

5. Kelima, kepada seluruh pesantren yang berada di bawah naungan RMI diinstruksikan untuk:

a. meliburkan seluruh kegiatan pesantren dan meniadakan kegiatan yang melibatkan banyak santri.

b. Apabila dimungkinkan, para santri dipulangkan ke rumah masing-masing dan dijemput oleh wali santri dengan tidak menggunakan sarana transportasi umum.

c. Bagi santri yang ingin tetap tinggal di pesantren, hendaknya dilakukan prosedur yang ketat dalam menjaga kesehatan dan kebersihan, termasuk mengikuti protokol yang ditetapkan Pemerintah.

6. Keenam, memperbanyak doa dan amaliah sebagaimana instruksi PBNU sebelumnya serta memohon pertolongan kepada Allah SWT semoga pandemi Covid-19 bisa diatasi dengan segera.

Sebagian berita ini sudah dimuat di website resmi PBNU, nu.or.id.

Fatwa MUI Terkait Virus Corona

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa tentang "penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah virus Corona".

Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 diumumkan dalam konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin sore 16 Maret 2020.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam saat membacakan fatwa didampingi Ketua MUI Bidang Fatwa Hj Huzaimah T Yanggo mengatakan fatwa MUI bertujuan guna “hifdzun nafsi” dan mencegah peredaran dan peluasan wabah, semata untuk perlindungan masyarakat.

Berikut salinan asli Fatwa MUI itu:

Fatwa Majelis Ulama
Nomor 14 Tahun 2020
Tentang

Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19

Ketentuan Hukum

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar Virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya salat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

4. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

5. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

*Rekomendasi*

1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.

2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

*Ketentuan Penutup*

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 21 Rajab 1434 H

16 Maret 2020 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA

PROF. DR. H. HASANUDDIN AF
(Ketua)

*DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
(Sekretaris)

(*)

Artikel ini sudah tayang di Warta Kota dengan judul : Instruksi PBNU Stop Sementara Tahlilan dan Liburkan Pesantren, Santi Pulang Tak Pakai Angkutan Umum

Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved