Tim Gabungan Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Seluruh Gedung USU

Tim Gabungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melaksanakan penyemprotan disinfektan di Universitas Sumatera Utara (USU)

Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Tim Gabungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melaksanakan penyemprotan disinfektan di Universitas Sumatera Utara dalam rangka mengantisipasi penularan COVID-19, Jumat (27/3/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Gabungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melaksanakan penyemprotan disinfektan di Universitas Sumatera Utara (USU) guna antisipasi penularan Covid-19, Jumat (27/3/2020).

Amatan Tribun, Tim Gabungan BPBD dan Batalyon Arhanud 11/BS, Polrestabes Medan, dan Batalyon Armed 2 melalukan penyemprotan dimulai dari Gedung Biro Pusat Administrasi USU hingga ke seluruh gedung fakultas dan seluruh unit pelayanan di USU.

Dalam kegiatan tersebut Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu dan Kepala BPBD Kota Medan Arjuna Sembiring serta beberapa staf terkait lainnya ikut serta langsung.

Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu, SH, M Hum menyebutkan bahwa tim Gabungan BPPD terdiri atas 80 orang personil yang dilengkapi dengan Alat Perlindungan Diri (APD).

"Penyemprotan ini merupakan tindak lanjut dari penyemprotan pada hari pertama, Kamis (26/3/2020), dimana tim yang turun berasal dari Batalyon Arhanud 11/BS," ungkapnya.

Runtung juga meminta kepada seluruh masyarakat, untuk taat dan mematuhi aturan dan imbauan Pemerintah untuk tinggal di rumah saja selama merebaknya Pandemi Covid-19.

Hal itu dilakukan untuk mengendalikan sekaligus mengurangi penyebaran virus yang sampai saat ini sudah memakan banyak korban jiwa di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

"Universitas Sumatera Utara juga telah menerapkan perkuliahan daring atau online bagi para mahasiswanya serta meliburkan mahasiswa dan dosennya dari aktivitas perkuliahan tatap muka, ataupun kegiatan kampus lainnya," jelasnya.

Selain itu, Runtung menyebutkan seluruh proses kegiatan administrasi dan akademik juga turut diubah dalam bentuk pelayanan online, di mana seluruh pegawai USU juga telah dirumahkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Rektor No:3545/UN5.1.R/KPM/2020 tentang Upaya Peningkatan Pencegahan dan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Universitas Sumatera Utara.

"Surat Edaran tersebut menerapkan kebijakan lockdown dari segala aktivitas untuk lingkungan USU. Sebelumnya didahului dengan Surat Edaran Rektor No: 3195/UN5.1.R/KPM/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Universitas Sumatera Utara," pungkasnya.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved