News Video
KABAR BAIK, Pemerintah Diskon Listrik Hingga Ringankan Pembayaran Kredit Sampai Bulan Juni Mendatang
Dijelaskan Presiden Jokowi bahwa untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan kedepan
Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: M.Andimaz Kahfi
KABAR BAIK, Pemerintah Diskon Listrik Hingga Ringankan Pembayaran Kredit Sampai Bulan Juni Mendatang
TRI BUN-MEDAN.com - Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor resiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Untuk mengatasi dampak wabah, Presiden Joko Widodo telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang dipilih adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sesuai Undang-undang (UU) PSBB ditetapkan oleh menteri kesehatan yang berkoordinasi dengan kepala gugus tugas Covid-19 dan kepala daerah.
Dasar hukum adalah UU No.6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Pemerintah juga sudah menertibkan PP tentang pembatalan sosial berskala besar dan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk menjalankan amanat undang-undang tersebut.
"Dengan terbitnya PP ini semua jelas, para kepala daerah semua saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," kata Presiden Jokowi dalam Live : Keterangan Pers Presiden RI, Istana Bogor, 31 Maret 2020 yang disiarkan langsung dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.
"Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor UU dan PP Keppres tersebut," sambungnya.
Disebutkan Jokowi, Polri juga dapat mengambil langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU.
Agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah.
"Kita harus belajar dari pengalaman negara lain, tapi kita tidak bisa menirunya begitu saja sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing. Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakat, kemampuan fiskal dan lain-lain," tuturnya.
"Kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi. Semua harus dihitung dan kalkulasi dengan cermat. Inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas," tegas Presiden.
Inti Kebijakan
1. Kesehatan masyarakat yang utama. Kendalikan penyebaran Covid-19 dan obati pasien yang terpapar.
2. Pemerintah siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan daya beli.
3. Menjaga dunia usaha, utamanya usaha micro, kecil, menengah agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya.
"Saya akan fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah," ujar Jokowi.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat.
Sedangkan besaran manfaat akan dinaikkan 25 persen.
Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp. 2,4 juta menjadi Rp. 3 juta per tahun.
Komponen anak usia dini Rp. 3 juta pertahun.
Komponen disabilitas Rp. 2,4 juta per tahun.
"Kebijakan ini akan mulai aktif April 2020," ujarnya.
Kartu sembako
Jumlah penerima akan dapat naikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima.
Manfaat dan nilainya naik 35 persen dari Rp. 150 ribu menjadi Rp. 200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan.
Kartu pra-kerja
Anggaran kartu pra kerja dinaikkan dari Rp. 10 triliun menjadi Rp. 20 triliun.
Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta.
Terutama untuk pekerja informal dan pelaku usaha micro dan kecil yang terdampak Covid-19.
Nilai manfaat Rp. 650 ribu sampai Rp. 1 juta perbulan selama 4 bulan kedepan.
Tarif listrik
Dijelaskan Presiden Jokowi bahwa untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan kedepan mulai April-Juni 2020.
Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan diskon 50 persen.
"Artinya hanya akan membayar separuh saja April-Juni 2020," sebutnya
Antisipasi kebutuhan pokok
Perihal antisipasi kebutuhan pokok pemerintah mencadangkan Rp. 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar dan logistik.
Keringanan Pembayaran Kredit
Bagi para pekerja informal baik ojek online dan sopir taksi dan pelaku UMKM, nelayan dengan penghasilan harian dengan kredit dibawah 10 milyar, OJK telah menerbitkan aturan tersebut.
"Prosedur pengajuan tidak perlu harus ke bank atau perusahaan leasing, bisa melalui email atau media komunikasi digital seperti WA dan ini mulai akan berlaku bulan April mendatang," pungkas Jokowi.
(mak/tribun-medan.com)