Sidang Online Hakim PN Medan

Sidang Online Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Terdakwa Zuraida Hanum Pura-pura tak Mendengar?

Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin dilakukan secara online, Selasa (31/3/2020), di ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan

TRI BUN-MEDAN.COM - Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin dilakukan secara online, Selasa (31/3/2020)..

Pantauan wartawan www.tri bun-medan.com di ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, sempat ada kendala teknis.

Beberapa kali video confrence terputus dan mati, beberapa kali juga terdakwa Zuraida Hanum menyatakan suara tidak jelas

"Suaranya terdengar, namun belum bisa terdengar dengan jelas," ujar Zuraida Hanum kepada Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Keluarga Hakim Jamaluddin Minta Istri Zuraida Hanum Dihukum Mati

BREAKING NEWS: Polrestabes Lengkapi Berkas Kasus Pembunuh Hakim Jamaluddin, Dilimpahkan ke Kejari

Dari layar televisi, wajah Zuraida Hanum yang biasa penuh dengan polesan, kini terlihat polos.

Bibirnya pucat dan sedikit bergetar.

Hakim Erintuah Damanik kembali memastikan apakah audio sudah jelas, terdakwa tetap menjawab tidak jelas.

Namun yang mengherankan, petugas rutan wanita menyebut kalau suara dari video confrence sudah jelas.

"Jelas yang mulia, saat ini rutan sudah jelas," kata petugas tersebut.

Mendengar hal tersebut, wajah Zuraida Hanum terlihat seperti malu dan masih mengatakan belum jelas.

"Terdengar, tapi pecah," kata Zuraida Hanum kembali.

SIDANG teleconfrence pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin dengan terdakwa, Zuraida Hanum.
SIDANG teleconfrence pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin dengan terdakwa, Zuraida Hanum. (TRIBUN MEDAN/ALIF)

2 Warga Dapat Penghargaan karena Bantu Pengungkapan Kematian Hakim Jamaluddin

Setelah Ikut Membantu Pembunuhan, Zuraida Hanum Sempat Tidur 2 Jam di Samping Jasad Jamaluddin

Saat ditanyakan Hakim kepada kejaksaan, pihak Kejaksaan Negeri Medan, menyatakan suara sudah cukup jelas.

"Jelas yang mulia," ucap Jaksa Reo yang ada di Kejari Medan.

Kembali Zuraida Hanum berdalih, dan menyatakan bahwa dari Kejaksaan sudah jelas, namun Pengadilan Negeri Medan belum jelas.

Sidang tersebut sempat diskors berapa saat dikarenakan hal tersebut.

Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur, sehingga terdakwa sering dendam perasaan marah, kecewa kepada almarhum Jamaluddin.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraidah Hanum yang juga istri korban Jamaluddin menangis saat memperagakan adegan rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Jamaluddin, di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga.
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraidah Hanum yang juga istri korban Jamaluddin menangis saat memperagakan adegan rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Jamaluddin, di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban.

Jaksa melanjutkan, pada sekitar tahun 2018 terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah) karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya terdakwa dengan saksi Jefri saling menyukai.

Sekitar bulan November 2019, terdakwa menghubungi saksi Jefri mengajak bertemu di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan, lalu terdakwa menceritakan masalah rumah tangganya yang mana korban sering mengkhianati terdakwa dan terdakwa juga mengatakan kepada saksi Jefri agar terdakwa mati saja karena sudah tidak sanggup hidup seperti itu.

"Lalu saksi Jefri menjawab “NGAPAIN KAU YANG MATI, DIA YANG BEJAT, KOK KAU YANG MATI, DIA LAH YANG HARUS MATI. kemudian Terdakwa Zuraida mengatakan kepada saksi “IYA MEMANG saya SUDAH TIDAK SANGGUP, KALAU BUKAN AKU YANG MATI, DIA YANG HARUS MATI," ucap Jaksa menirukan ucapan terdakwa.

Hingga akhirnya Zuraida Hanum sebagai otak pembunuhan dan 2 orang eksekutor habisi nyawa Hakim Jamaluddin di kamar tidur.

Ketiganya terancam hukuman mati.

(cr3/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved