Viral Medsos

TERKAIT Anggota DPRD Medan Sesumbar Telan Virus Corona, Begini Respon Keras Ketua DPW PAN Sumut

video seorang anggota DPRD Kota Medan tantang anggota Polsek Medan Area terkait penanganan virus corona

Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan Layar Video Facebook
Anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN, Edi Saputra mengamuk dan sebut: Mana Corona itu biar aku telan. 

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sumatera Utara, Yahdi Khoir menyesalkan perilaku kadernya yang sebagai anggota legislatif  mengamuk kepada aparat kepolisian di rumah duka pasien dalam pemantauan (PDP) Corona atau Covid-19.

Yahdi mengatakan, bahwa kadernya tersebut tidak paham sebagaimana SOP yang telah dan seharusnya dilakukan terhadap pasien dengan gejala Covid-19. Simak fakta-fakta berikut.

TRIBUN-MEDAN.com - Beredar video yang mempertontonkan sikap arogansi seorang anggota DPRD Kota Medan terhadap aparat Polsek Medan Area yang saat itu sedang menjalankan tugas terkait pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang semakin meluas di Tanah Air.

Saat itu seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 meninggal dunia, yang sebelumnya dirawat di IGD Rumah Sakit (RS) Madani, Medan, Sumatera Utara.

Kemudian, jenazah pasien dibawa ke rumah duka, dan ramai dikunjungi para pelayat.

Namun saat hendak dimakamkan sesuai SOP pemakaman Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19, Anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN, Edi Saputra mengamuk.

Ia menolak pihak berwajib melakukan pemakaman sesuai SOP PDP Covid-19, pun beredar luas di berbagai media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat Edi secara lantang menyebutkan dirinya sebagai anggota DPRD Medan.

Ia kemudian menantang polisi yang bertugas melakukan pengamanan supaya prosesi pemakaman dilakukan sesuai SOP PDP Covid-19 untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terkait penyebaran virus corona, walaupun hasil uji lab belum keluar.

Bukan itu saja, Edi pun mengancam seorang pria berbaju ASN Pemko Medan.

Edi sesumbar akan memanggil ASN tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Medan, karena tidak mendukungnya.

Karena pihak kepolisian yang bertugas menyampaikan bahwa mereka akan tetap melakukan tugasnya, Edi Saputra pun bersikeras menentang.

"Kami panggil kalian nanti, berlebihan kalian itu. Jangan begitu, aku aja gak takut mati, kenapa kalo mati, matinya itu. Tembak aja kami biar mati. Siapa bilang positif (Corona), kalian aja polisi," teriaknya.

Ia pun menuturkan bahwa dia tidak takut mati dan menyatakan bahwa negara ini sudah tidak betul lagi, lantaran hendak melakukan pemakaman sesuai SOP PDP Covid-19 pada pasien tersebut.

Bahkan dia menantang supaya polisi memberinya virus corona, untuk dia telan, sebagai bukti bahwa dia tidak takut sama virus corona dan kematian.

"Mana corona itu biar kutelan," ujarnya dalam video tersebut.

Tanggapan Kapolsek Medan Area

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago yang saat itu terlihat di video, mencoba menenangkan anggota DPRD tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengatakan, bahwa dirinya hanya menjalankan tugas.

"Ya ini risiko dalam menjalankan tugas. Ya sabar saja. Lebih kemanusiaan saja sih. Gak apa-apa, biasa itu," ucapnya saat dihubungi Tribun-Medan.com melalui telepon seluler.

Seperti yang diketahui, pihak kepolisian tengah gencar melaksanakan maklumat Kapolri sesuai Nomor: Mak/ 2 AI/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Maklumat tersebut yakni:

1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatrya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Estoj, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:

a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumiah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;

3) kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan;

4) unjuk rasa, pawai, dan karnaval: serta

5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

b. telap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing
dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

c. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

d. tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara beriebihan;

e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas

f. apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat, keresahan di masyarakat.

• Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Sumatera Utara Mengalami Lonjakan 30 Persen Per Senin (30/3/2020)

 Terkait Penundaan Pilkada Serentak 2020, Berikut Penjelasannya

PAN Sumut Sesalkan Sikap Anggota DPRD PAN yang Tantang Minum Virus Corona

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sumatera Utara, Yahdi Khoir menyesalkan perilaku kadernya yang mengamuk kepada aparat kepolisian di rumah duka pasien dalam pemantauan (PDP) Corona atau Covid-19.

Yahdi mengatakan, bahwa kadernya tersebut tidak paham sebagaimana SOP yang telah dan seharusnya dilakukan terhadap pasien dengan gejala Covid-19.

"Saya sebagai ketua DPW pan sangat menyangkan hal itu, harusnya sebagai anggota legislatif paham dan mengerti masalah yang kita hadapi bersama ini," kata dia melalui sambungan telepon genggam, Senin (30/3/2020).

Menurutnya, pastinya ada prosedur yang harus dilakukan tehadap pasien dalam pemantauan Corona meninggal dunia.

Yahdi prihatin dengan kadernya yang merupakan anggota DPRD Medan itu mengamuk kepada aparat kepolisian.

"Harus ada prosedur yang harus dilalui, kalau memang pihak rumah sakit mencurigai pasien dan ada indikasi ke Covid-19, karena statusnya juga PDP. Gak perlu pakai embel-embel lah anggota DPRD lah," jelasnya.

Hingga sampai dengan saat ini, dirinya belum mengetahui secara jelas bagaimana perdebatan antara kadernya dengan aparat kepolisian.

Ia mengatakan, pihaknya akan menelusuri dan mempelajari terlebih dahulu mengenai video perseteruan tersebut.

Apabila nantinya Edi Saputra bersalah, karena sikapnya sebagai anggota dewan yang berlawanan dengan pemerintah akan diberikan teguran hingga sanksi disiplin dari partai.

"Kita belum ada menjatuhkan sanksi, tetapi kita akan pelajari dulu mengenai video yang beredar itu. Saya belum lihat videonya, nanti kami akan telusuri dulu, kalau itu mengarah kepada tindakan tidak terpuji kita berikan teguran," ujarnya.

Seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Madani Medan berinisial SA meninggal dunia dini hari, Senin (30/3/2020) sekitar pukul 05.56 WIB.

Informasi yang dihimpun pasien merupakan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai Ketua Pengembangan Organisasi dan Keanggotaan DPW Partai PAN Sumut.

Yahdi mengatakan, berdasarkan informasi yang dirinya dapatkan dari adik alm SA meninggal dunia karena memiliki riwayat penyakit asam lambung.

"Kalau kita belum tahu sampai sejauh itu, kalau keterangan adek alm, meninggalnya karena sakit asam lambung," kata dia.

Hingga sampai dengan saat ini, pihaknya sendiri belum mengetahui apakah SA meninggal karena terjangkit virus Corona atau tidak.

Sebab, belum ada hasil lab yang menyatakan bahwa dirinya terkontaminasi wabah tersebut.

"Karena menyarakan positif harus tes lab dan lama harus menunggu hasilnya. Apakah sample darahnya diambil atau tidak, itu yang kita gak tahu," ucapnya.

Sedang penyelidikan epidemiologi

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Madani Medan berinisial SA meninggal dunia dini hari, Senin (30/3/2020) sekitar pukul 05.56 WIB.

Informasi yang dihimpun pasien merupakan anggota parpol yang menjabat sebagai pengurus DPW PAN Sumut.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemprov Sumut DR Aris Yudhariansyah membenarkan bahwa pasien bersangkutan berstatus PDP di RS Madani, Medan.

"Iya, pasien berstatus PDP di Madani," ungkapnya kepada Tribun, Senin (30/3/2020).

Namun dalam hal ini, Aris menjelaskan bahwa PDP yang meninggal dunia tersebut belum dapat dipastikan apakah terjangkit Covid-19.

"Belum dipastikan positif, soalnya kan baru masuk masih di UGD," ungkapnya.

Namun, pihaknya belum merinci riwayat perjalanan PDP yang meninggal tersebut.

Kendati begitu, Aris menyampaikan terhadap pasien akan dimakamkan sesuai prosedur. "Nanti kukabari ya," tutupnya.

Terkait status para keluarga almarhum SA, Aris menyebutkan akan segera melakukan penyelidikan epidemiologi.

"Sedang penyelidikan epidemiologi tim medis," tambahnya.

(Wen/Mft/Tribun-Medan.com

 Terkait Penundaan Pilkada Serentak 2020, Berikut Penjelasannya

 Usia Pernikahan Baru 5 Bulan, Brigadir NS Dilaporkan Istri, Diduga Mencabuli Ibu Mertuanya 7 Kali

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved