Dugaan Korupsi GOR Asber Tebingtinggi Masih Bergulir di Penyelidikan, Kejari Tunggu Audit BPK

Pengusutan dugaan korupsi proyek penambahan sarana dan prasarana untuk GOR Asber Nasution Tebingtinggi, hingga kini masih di tingkat penyelidikan

Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
GOR Asber Nasution Tebingtinggi 

Laporan Wartawan Tri bun Medan/Alija Magribi

TRI BUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Pengusutan dugaan korupsi proyek penambahan sarana dan prasarana untuk GOR Asber Nasution Kota Tebingtinggi, hingga kini masih bergulir di tingkat penyelidikan.

Dugaan korupsi yang bersumber dari APBD Tebingtinggi Tahun Anggaran 2017 itu, ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebingtinggi Mustaqpirin yang dikonfirmasi, Rabu (1/3/2020) siang, mengaku masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Saat dihubungi, Mustaqpirin mengaku sedang tidak enak bada. Ia pun menyarankan menghubungi Pidsus Kejari Tebingtinggi.

"Untuk progresnya masih menunggu perhitungan kerugian negara. Untuk lebih jelasnya silakan menghubungi Pidsus," ujarnya.

Kasi Pidsus Chandra saat dihubungi via sambungan telepon menyampaikan pihak penyidik Kejari Tebingtinggi sudah memeriksa 15 orang saksi.

Namun karena belum ada hasil pemeriksaan kerugian keuangan negara dari BPK, penyelidikan tak bisa ditingkatkan ke penyidikan.

"Kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI. Jadi belum bisa kita naikkan ke penyidikan. Kita tunggulah dulu," katanya.

Dugaan korupsi prasarana untuk GOR Asber Nasution Kota Tebingtinggi yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, mencuat beberapa tahun silam.

Tim Kejari juga sudah melakukan penggeledahan di kantor Dispora untuk mengumpulkan bahan keterangan.

Dilansir dari LHP BPK Tahun 2018, rincian kerugian negara disebutkan ada pada item penambahan daya listrik, perbaikan kursi dan jendela Tahun Anggaran 2017 dengan nilai pagu mencapai Rp 199,43 juta. Seluruh item itu tak dikerjakan pihak rekanan CV Sinergi.

Disebutkan bahwa pengerjaan proyek tersebut sudah dilakukan pada tahun 2016 oleh rekanan CV Sinergi.

Padahal proyek tersebut baru dibuat dalam APBD Pemko Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2017. Karena itulah, penyidik kembali meminta penghitungan kerugian negara.

(tri bun-medan.com/Alija Magribi)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved