Bupati Samosir Perpanjang Libur Sekolah Sampai 15 April, di Kabupaten Toba hingga 21 April

Untuk memutus mata rantai penularan virus corona, Pemerintah Kabupaten Samosir dan Toba memberlakukan perpanjangan libur sekolah

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Dedy Kurniawan
Seorang pelajar belajar di rumah via online. 

TRI BUN-MEDAN.COM, SAMOSIR - Untuk memutus mata rantai penularan virus corona, Pemerintah Kabupaten Samosir dan Toba memberlakukan perpanjangan libur sekolah di masing-masing daerahnya.

"Libur sekolah harus diperpanjang melihat situasi ini," ujar Rapidin Simbolon di Samosir, Kamis (2/4/2020).

Bupati Samosir, Rapidin Simbolon mengatakan telah menyampaikan surat edaran ke pihak dinas pendidikan dan kepala sekolah bersangkutan masing-masing.

Lebih lanjut disampaikannya, surat edaran yang dilayangkan tertanggal 1 April 2020 ditujukan kepada Kepala PAUD/TK/SD/SMP Negeri/Swasta di Kabupaten Samosir. Perpanjangan dimulai dari tanggal 2 sampai dengan 15 April 2020.

Surat edaran Nomor 12 Tahun 2020 itu berisi tentang perpanjangan waktu belajar di rumah bagi peserta didik (siswa), tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan untuk mengantisipasi risiko Covid-19 di Kabupaten Samosir.

Kadis Pendidikan Kabupaten Samosir, Rikardo Hutajulu, berharap agar semua lapisan masyarakat terlebih orang tua/wali siswa mendukung kebijakan ini dengan tetap berada di rumah.

Berdasarkan hasil evaluasi Dinas Pendidikan Samosir, sejauh ini pembelajaran di rumah masih berjalan dengan baik.

Pemantauan dilakukan dari hasil laporan setiap kepala sekolah dengan sistem Work From Home (WFH) untuk anak didik.

“Pada praktiknya, kegiatan belajar di rumah, para guru menemukan kendala yaitu masih ada orang tua siswa yang belum memiliki handphone Android sehingga harus dilakukan visitasi oleh guru ke rumah,” jelasnya.

Hal serupa berlaku juga pada Kabupaten Toba. Kadis Kominfo Toba, Lalo Simanjuntak mengatakan Pemkab Toba juga memperpanjang waktu libur sekolah (belajar di rumah) hingga tanggal 21 April 2020.

"Edaran tersebut telah disampaikan ke seluruh sekolah mulai PAUD, TK, SD hingga SMP sederajat," ujar Lalo.

Kata Lalo, pembelajaran siswa tingkat PAUD/SD/SMP di rumah semula sampai dengan tanggal 3 April, kemudian diperpanjang sampai tanggal 21 April 2020.

Disebutnya, mereka telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah membimbing guru dalam mempersiapkan silabus tentang tugas belajar siswa di rumah.

Para guru tetap memantau pembelajaran siswa melalui media komunikasi dengan para orangtua murid.

(Jun-tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved