Napi di Sumut Bebas

Lapas Siantar Sudah Bebaskan 67 Napi Dalam Dua Hari Terakhir, 300-an Lainnya Akan Menyusul

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar membebaskan 67 orang narapidana dalam dua hari terakhir, Rabu-Kamis (1-2/4/2020).

Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / ist
Proses pembinaan kepada para narapidana yang akan menjalani pembebasan 

Laporan Wartawan Tri bun Medan/Alija Magribi

TRI BUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar membebaskan 67 orang narapidana dalam dua hari terakhir, Rabu-Kamis (1-2/4/2020).

Pembebasan narapidana ini berlangsung dalam momen pencegahan Pandemi Convid-19 di seluruh Indonesia.

Kalapas Porman Siregar melalui Kepala Seksi Bimbingan Napi dan Anak Didik (Kasi Binadik) Auliya Fahmi kepada wartawan mengatakan, pada tahap pertama Rabu (1/4/2020). Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar membebaskan 26 narapidana dewasa dan anak.

"Pembebasan para napi dewasa dan anak sesuai Permenkumham No.10 tahun 2020 dan juga Kepmenkumham No.M.HH-19.PK.01.04:04 Tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dewasa dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulan Corona virus disease 19 (Covid-19) di penjara," katanya

Untuk data selengkapnya, pihak Lapas akan mendata setiap narapidana yang telah memenuhi syarat dan petunjuk Permenkumham tersebut.

Aulya juga mengatakan Lapas Pematangsiantar akan fokus melakukan pembebasan dalam seminggu ini.

"Untuk seminggu ini, kita prioritaskan bagi napi yang telah menjalani setengah masa pemidanaan sesuai Permenkumham. Selanjutnya kami akan terus mendata para napi yang akan dibebaskan", jelas Fahmi didampingi Humas Hiras Silalahi.

Pembebasan para narapidana kategori tindak pidana umum, di antaranya narkotika di bawah 5 tahun dan tindak pidana umum lainnya yang sudah menjalani lebih dari setengah masa hukuman. Para napi kategori dimaksud akan disegerakan asimilasinya di rumah sembari menunggu SK Pembebasan Bersyarat (PB) atau Cuti Bersyarat (CB).

Sesuai data yang ada, sebanyak 26 narapidana yang dibebaskan hari Rabu kemarin termasuk dalam kategori tindak pidana umum.

Petugas sendiri telah melakukan cek administrasi seperti surat pernyataan dari narapidana dan identitas sesuai yang ada dalam berkas.

Dalam proses pembebasan tersebut, pihak Lapas mempermudah administrasi atau memangkas administrasi yang panjang.

Biasanya harus dilengkapi surat keterangan dari Lurah dan penjamin, kini cukup narapidana yang membuat surat pernyataan.

Secara singkat, Fahmi juga menjelaskan prosesnya, jika setengah hukuman jatuh pada Januari 2020 dan 2/3 nya jatuh pada Juni 2020 maka narapidana tersebut bisa dibebaskan

Sesuai instruksi Permenkumham tersebut, kata dia, dimungkinkan sekitar 300 napi akan dibebaskan dari Lapas Siantar secara bertahap.

Menurut Fahmi, pihak Lapas juga menghentikan pengiriman tahanan sementara baik dari penyidik, jaksa ataupun pengadilan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

Teranyar, Humas Lapas Hisar Silalahi mengatakan per Kamis (4/3/2020) ada 41 Narapidana lagi yang dibebaskan. Ke-41 napi ini dibebaskan lantaran sudah menjalani setengah masa pidana per 31 Desember 2019 lalu dan telah dinilai berkelakuan baik selama pembinaan.

"Jadi jumlah narapidana yang bebas 67 orang, yang mana diantaranya ada 1 anak dan 3 perempuan," pungkasnya.

(tribun-medan.com/Alija Magribi)

Proses pembinaan kepada para narapidana yang akan menjalani pembebasan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved