Cerita Seleb

Saipul Jamil Belum Bisa Bebas, Padahal 343 Narapidana di Rutan Cipinang Dibebaskan

Meski pemerintah mengeluarkan aturan tersebut, tetapi ternyata Saipul Jamil tidak memenuhi kategori narapidana yang bisa dibebaskan.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pedangdut Saipul Jamil menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2017). Saipul Jamil diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap keringanan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Saipul Jamil Belum Bisa Bebas, Padahal 343 Narapidana di Rutan Cipinang Dibebaskan Gara-gara Virus Corona

TRIBUN-MEDAN.com- Pemerintah membuat pencegahan penyebaran virus corona dengan membebaskan narapidana.

Keputusan pemerintah memberikan asimilasi dan integrasi ke-30 ribu narapidana di seluruh Indonesia guna mencegah penularan virus corona atau covid-19.

Ussy Sulistiawaty Tetap Menggaji Karyawan Walau Harus Meliburkannya Selama Pandemi Virus Corona

Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Di Rutan Cipinang, sejumlah 343 narapidana di lbebaskan karena kondisi rutan yang penuh.

Seperti diketahui, artis Saipul Jamil saat ini mendekam di Rutan Cipinang.

Namun sayangnya, Saipul Jamil tak dapat kesempatan untuk menghirup udara bebas karena wabah virus corona.

"Nggak, nggak ada, Saipul Jamil nggak ikut," ungkap Kalapas Cipinang, Hendra Eka, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (2/4/2020).

Meski pemerintah mengeluarkan aturan tersebut, tetapi ternyata Saipul Jamil tidak memenuhi kategori narapidana yang bisa dibebaskan.

Terancam Hukuman 20 Tahun Plus Dikebiri, Syekh Puji Angkat Bicara dan Mengaku Diperas Rp 35 Miliar

"Tapi dia nggak memenuhi syarat, belum masanya," ungkap Hendra Eka.

 Padahal, Saipul Jamil juga turut mengajukan kebebasan setelah aturan tersebut dikeluarkan pemerintah.

"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria mau gimana, jadi dia belum bisa bebas," tutup Hendra Eka.(*)

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 343 Narapidana di Rutan Cipinang Dibebaskan Gara-gara Virus Corona, Saipul Jamil Belum Bisa Bebas

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved