Cabuli Pelajar SD di Semak-semak, Siswa SMA Ditangkap Warga dan Polisi, Terancam Penjara 15 Tahun
Siswi SD digagahi Siswa SMA pada dini hari. Pelaku Berhasil Ditangkap dan Diserahkan ke Polisi. Terancam Penjara 15 Tahun.
B lalu membangunkan M, ibu korban.
B, M dan kerabat korban yang lain, lalu mencari korban hingga pukul 03.00 Wita, namun tak berhasil menemukan korban.
3. Pelaku kaget dan terjatuh
Setelah mencabuli Pin, GFM mengantarkan siswi SD itu pulang.
Meski demikian betapa kagetnya GFM saat melihat ibu korban telah menunggu di halaman rumah.
Ia pun langsung melajukan kendaraannya dengan keadaan korban masih membonceng pelaku.
Meski demikian, kerabat kemudian mengejar pelaku dengan sepeda motor.
"Di ujung jalan Gua Lordes Oebobo, pelaku dan korban jatuh, sehingga langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Oebobo Polres Kupang Kota. Namun, karena lokasi kejadian ada di wilayah hukum Polres Kupang, maka dilaporkan ke kami," ujar Elpidus.
4. Pelaku ditangkap
GFM selanjutnya ditangkap dan diserahkan ke polisi.
Polisi membenarkan pelaku mencabuli Pin di Bukit Cinta.
GFM dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Korban pun juga telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk divisum.
"Hasil visum sudah ada," kata Elpidus.
5. Pelaku tak ditahan