Cabuli Pelajar SD di Semak-semak, Siswa SMA Ditangkap Warga dan Polisi, Terancam Penjara 15 Tahun
Siswi SD digagahi Siswa SMA pada dini hari. Pelaku Berhasil Ditangkap dan Diserahkan ke Polisi. Terancam Penjara 15 Tahun.
Akibat perbuatannya, siswi SMA itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Adanya peristiwa siswa SMA hamil karena hubungan terlarang ini membuat sang ibunda sedih.
"Ibunya sedih dan menyesal," tegas Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi.
Lazuardi menilai, YM kurang memperhatikan anak-anaknya karena keadaan ekonomi, terlebih YM telah bercerai sehingga harus banting tulang membiayai pendidikan empat anaknya.
"Berdasarkan keterangan YM, dia terpaksa kurang memperhatikan anak-anak karena keadaan ekonomi. Tiap pagi sudah pergi ke sawah sehingga anak-anaknya tak ada yang mengurus," tegas Lazuardi.
Pengakuan Tersangka
Seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, mengajak adik kandungnya untuk berhubungan badan dua kali dalam rentang waktu Juli sampai Agustus 2019 lalu.
Siswi tersebut berinisial SHF (18), sedangkan adiknya yang masih kelas 6 SD berinisial IK (13).
SHF akhirnya hamil dan telah melahirkan bayinya yang berjenis kelamin laki-laki pada Jumat (14/2/2020) lalu.
Tak ingin keluarga dan warga tahu, ia kemudian membuang bayinya ke saluran air di dekat rumahnya, di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan.
SHF telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Pasaman.
Sementara, IK telah dilakukan pemeriksaan terkait ajakan dari kakak kandungnya itu.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, Sumatera Barat, AKP Lazuardi mengatakan, IK dan SHF menyampaikan jawaban yang sama soal hubungan badan yang telah mereka lakukan.
"Kita sudah tanya adiknya IK, jawabannya sama dengan tersangka SHF," kata Lazuardi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/2/2020).
Ia menyampaikan, IK dan SHF telah melakukan hubungan intim sebanyak dua kali.
Keduanya melakukan perbuatan tersebut, saat ibu mereka pergi ke sawah.
Sementara, kedua saudaranya pergi ke sekolah.
Sehingga, kondisi rumah saat itu benar-benar kosong, hanya tinggal mereka berdua.
Kemudian, tersangka mengajak adiknya untuk pergi ke kamarnya.
IK saat itu tak mengetahui maksud dari ajakan sang kakak.
Namun, ia menurut saja dengan permintaan SHF untuk berhubungan badan.
Lazuardi mengatakan, IK hanya dimintai keterangan dan tidak terlibat dalam kasus pembuangan bayi SHF.
"Dia masih anak di bawah umur dan tidak tahu apa-apa," katanya.
"Hanya SHF yang kita tetapkan sebagai tersangka, karena dia membuang bayinya," jelas Lazuardi. (tribunjakarta/kompas.com)
Artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul:Fakta Siswi SD Dicabuli Pemuda 16 Tahun Saat Dini Hari, Pelaku Kaget Lihat Ibu Korban di Halaman dan Hamil Anak Adiknya Sendiri, Siswi SMA Berhubungan Badan di Rumah saat Ibunda Kerja Keras di Sawah