GENG MOTOR BERAKSI saat Virus Corona Mewabah, 20 Orang Diciduk Polrestabes Medan, 23 Motor Diamankan
Polrestabes Medan Amankan puluhan anggota geng motor beserta 23 unit sepedamotor dan 1 unit mobil.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Meski Covid-19 (virus corona) tengah mewabah dan pemerintah anjurkan berdiam diri di rumah, kawanan geng motor di Medan justru berulah dengan berkonvoi dan berbuat onar.
Polrestabes Medan yang mendapatkan informasi adanya geng motor yang masih saja konvoi, langsung mengambil tindakan tegas dengan menangkapi puluhan anggota geng motor.
Alhasil 20 pemuda diamankan beserta 23 unit sepedamotor dan 1 unit mobil.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi, Kasat Reskrim, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan, 20 orang yang diamankan telah dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke pihak keluarga.
"Auntuk 23 unit sepeda motor ini akan tetap kami tahan sampai masa tanggap Covid-19 dinyatakan usai,"katanya, Senin (6/4/2020).
Wakapolrestabes menjelaskan, langkah ini diambil supaya memberi efek jera terhadap siapa saja baik elemen masyarakat, kelompok pemuda atau geng motor yang tidak mendukung pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19.
Untuk diimbau masyarakat agar turut mendukung kebijakan pemerintah agar tetap berada di rumah saja.
"Kami akan lebih tegas lagi menindak kelompok pemuda atau geng motor yang melakukan konvoi demi kepentingan kelompoknya. Sayangi diri, orang sekitar dan lingkungan agar terhindar dari penyebaran Covid-19," ucap Irsan.
Lanjut dikatakan Wakapolrestabes, 23 unit sepeda motor dan 20 orang diamankan berasal dari, 3 unit sepeda motor beserta 3 orang hasil razia di wilkum Polsek Medan Kota, 5 sepeda motor beserta 5 orang hasil razia di wilkum Polsek Sunggal, 1 unit sepeda motor dari Polsek Medan Baru, 5 unit sepeda motor beserta 5 orang dari Polsek Helvetia, 7 unit sepeda motor dan 5 orang diamankan dari Polsek Medan Barat dan 2 orang beserta 2 unit sepeda motor diamankan dari Polsek Percut Seituan.
AKBP Irsan mengimbau, selama masa tanggap Covid-19 dengan adanya aturan dan kebijakan pemerintah untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar masyarakat Kota Medan tidak melakukan aktivitas yang tidak penting.
Disamping itu, Polrestabes akan tetap konsisten melaksanakan penindakan terhadap kejahatan jalanan yaitu tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor) yang termasuk di dalamnya terkait dengan aktivitas geng motor terutama selama masa tanggap Covid-19.
"Terhadap orang yang diamankan apabila tidak ditemukan indikasi tindak pidana akan diberikan pembinaan dan dikembalikan ke pihak keluarga," ucap Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji.
(CR23/tri bun-medan.com)