Sudah Terima Berkas, Ini Kata Ombudsman Soal Kejanggalan Pemecatan PHL Sekretariat DPRD Medan
Seluruh staf PHL di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan mendapat surat pemberitahuan kepada PHL Sekretariat DPRD Kota Medan untuk tidak masuk kerja

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Puluhan Pegawai Harian Lepas (PHL) Sekretariat DPRD Kota Medan mengadu ke Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara (Sumut) perihal kejanggalan pemecatan yang dilakukan pada Desember 2019 lalu.
Melalui surat pengaduan tersebut, tertulis bahwa pada hari Senin, tanggal 30 Desember 2019 lalu, seluruh staf PHL di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan mendapat surat dari Sekretaris DPRD Kota Medan dengan nomor 800/14408 tertanggal 30 Desember 2019.
Isi suratnya perihal pemberitahuan kepada PHL Sekretariat DPRD Kota Medan untuk tidak masuk kerja, terhitung mulai tanggal 02 Januari 2020 sampai dengan dilakukannya Assesment PHL.
Dalam surat pengaduan yang ditandatangani oleh koordinator bernama Simson Sinambela tersebut, pada point ke delapan menuliskan mereka tidak mengetahui apa alasan pemecatan mereka.
"Sampai hari ini, kami tidak tahu kenapa kami di PHK. Karena kami menilai assesment apa yang di terapkan oleh Sekretaris Dewan dalam hal menerima PHL yang lama dan PHL yang baru, karena berdasarkan Surat Edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan dengan Nomot 800/2916 tertanggal 09 Desember 2019 perihal Pengangkatan Tenaga Kontrak PHL TA 2020 pada Pemko Medan yang isinya untuk tidak melaksanakan seleksi penerimaan, penambahan dan atau pengantian tenaga Kontrak/PHL atau sejenisnya TA 2020 pada masing-masing OPD," tulisnya.
Saat diminta konfirmasi, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan pihaknya sudah menerima berkas pengaduan tersebut dan sedang dalam proses.
"Kemarin mereka menyampaikan laporan ke Ombudsman, tapi saya belum lihat, karena masih proses," katanya.
Ia menjelaskan setiap berkas yang masuk ke Ombudsman akan melewati proses verifikasi laporan, sehingga dapat diketahui apakah laporan tersebut adalah bagian dari tugas Ombudsman.
• Ombudsman RI Bentuk Tim Khusus Telusuri Data Imigrasi Politisi Harun Masiku
"Mekanismenya kan setiap laporan yang masuk ke sini ada prosesnya. Prosesnya itu masuk dulu ke tim verifikasi penerimaan dan verifikasi laporan. Baik itu yang melalui tulisan, surat maupun langsung diantar. Di situ nanti akan diverifikasi terlebih dahulu laporannya apakah laporan itu kewenangan Ombudsman ataupun tidak itu," katanya.
Setelah memasuki tahap verifikasi berkas, selanjutnya pihak pengabdu katanya akan diminta untuk melengkapi sejumlah berkas.
"Nanti di situ akan diminta melengkapi berkas syarat formil dan syarat materil. Artinya bahwa laporannya sudah masuk ke Ombudsman, tapi sampai sekarang itu masih masuk ke dalam tahap proses verifikasi formil selanjutnya nanti akan ditentukan apakah itu akan dibawa ke rapat pleno untuk ditindaklanjuti. Kalau memang itu wewenang kita tapi kalau tidak, nanti akan diberitahu kepada pelapor," katanya.
Ia mengatakan berkas pengaduan tersebut belum sampai seminggu lalu diterima oleh Ombudsman Sumut.
"Laporan masuk beberapa hari yang lalu, belum sampai seminggu," katanya.(cr21/tri bun-medan.com)
Dua Besanan Duel Pakai Parang Gara-gara Cucu Pertama Lahir, Satu Terkapar, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Butuh Uluran Tangan, Korban Dibakar Suami Berhutang Puluhan Juta di Rumah Sakit Deli Serdang |
![]() |
---|
RSUD Djasamen Saragih Diduga Pulangkan Pasien Meninggal Berstatus Covid-19 Secara Normal |
![]() |
---|
Siantar Geger, Istri Mantan Sekda Tewas di Gudang Rumah, Diduga Korban Perampokan |
![]() |
---|
Momen Mengejutkan Wanita Pengunjung Supermarket Lepas Celana Dalam depan Umum Lalu Dijadikan Masker |
![]() |
---|