Terdakwa Dzulmi Eldin Wali Kota Medan Nonaktif dari Lapas Tanjunggusta Ikuti Sidang Teleconfrence

Sidang digelar secara teleconfrence atau secara online. Terdakwa Samsul Fitri hadir diruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan.

TRI BUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Sidang terkait suap jabatan yang menjerat terdakwa Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin 

TRI BUN-MEDAN.com, Medan - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan melanjutkan sidang perkara suap terdakwa Dzulmi Eldin (Wali Kota Medan nonaktif) dan Samsul Fitri (Kasubbag Protokoler Pemko Medan).

Sidang digelar secara teleconfrence atau secara online.

Terdakwa Samsul Fitri hadir diruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan,Senin (6/4/2020).

Sementara terdakwaEldin mengikuti persidangan via layar monitor di Lapas Tanjunggusta.  

Terlihat mereka berdua kompak mengenakan stelan kemeja putih, dan mengenakan masker..

Diketahui Eldin dan Samsul didakwa melakukan pengutipan kepada Kepada kepala-kepala Dinas dan beberapa ASN dengan total Rp 2,1 miliar lebih.

Sidang terkait suap jabatan yang menjerat terdakwa Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin
Sidang terkait suap jabatan yang menjerat terdakwa Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin (TRI BUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Diketahui sebelumnya, Dzulmi Eldin dilakukan tangkap tangan (OTT) KPK sejak 15 Oktober 2019, lalu bersama-sama dengan Isa Ansyari selaku Kadis PU Pemko Medan. Dirinya ikut terseret karena telah menerima uang Rp. 450 juta dari Isa Ansyari melalui Samsul Fitri selaku Kasubbag Protokoler Pemko Medan. 

Selain Isa, dalam dakwaan, terdengar ada 20 nama Kadis lain yang disebutkan Jaksa KPK Iskandar Marwanto. 

"Seluruh kepala dinas tersebut diangkat pada periode 2016-2021 dan diangkat oleh Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, karena jabatannya memperoleh manfaat dari mengelola anggaran di satuan kerjanya masing-masing, ucap Jaksa KPK Iskandar Marwanto. 

Lalu ucap Jaksa dalam melaksanakan tugasnya sebagai Walikota Medan, dirinya dibantu oleh Samsul Fitri selaku Kasubbag Protokol yang bertugas mengurusi agenda kegiatan Wali Kota Medan.

Selain itu, sejak pertengahan bulan Juli 2018 mulai memberikan kepercayaan kepada Samsul Fitri untuk mengelola anggaran kegiatan Wali Kota yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun anggaran kegiatan Walikota yang tidak ada dalam APBD (non budgeter).

Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, Samsul Fitri ditunjuk untuk meminta uang kepada Kepala OPD di Lingkungan Pemko Medan guna mencukupi kebutuhan tersebut. 

"Pada Juli 2018 terdakwa Dzulmi Eldin menerima laporan dari Samsul Fitri tentang dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Tarakan Kalimantan Utara sejumlah Rp. 200 juta, namun yang ditanggung oleh APBD tidak mencapai jumlah tersebut," ujar Jaksa. 

Kemudian terdakwa Dzulmi Eldin memberikan arahan untuk meminta uang kepada Para Kepala OPD, kemudian Dzulmi Eldin membuat catatan Para Kepala OPD yang akan dimintai uang dengan jumlah yang mencapai Rp. 240 juta. 

Namun dari yang diperkirakan Rp 240 juta, hanya mampu terkumpul sejumlah Rp120 juta, Selanjutnya uang sejumlah Rp. 120 juta yang dikumpulkan oleh Samsul Fitri tersebut habis dipergunakan untuk keperluan terdakwa di Tarakan Kalimantan Utara. 

Diketahui Samsul Fitri selama Tahun 2019 juga menerima uang dari beberapa Kepala OPD lainnya sejak bulan Januari 2019 sampai dengan Oktober 2019 untuk memenuhi biaya operasional Terdakwa selaku Walikota Medan. 

Namun atas dasar loyal, Isa Ansyari menyanggupinya dengan menyerahkan uang di bulan Maret, April, Mei dan Juni tahun 2019 masing-masing sejumlah Rp. 20 juta, sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 80 juta.

Lalu Eldin menerima uang dari Benny Iskandar selaku Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Kadis Perkim), Suherman selaku Kepala BP2RD, Iswar S selaku Kadis Perhubungan pada sekira bulan Juli 2019 sampai dengan September 2019 masing-masing memberikan uang sejumlah Rp. 60 juta. 

"Lalu Eldin menerima uang dari Edwin Effendi selaku Kadis Kesehatan, Emilia Lubis selaku Kadis Ketahanan Pangandan Edliaty selaku Kadis Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengahpada sekira bulan Juni, Juli, September dan Oktober 2019 masing-masing sejumlah Rp. 30 juta," jelas Jaksa. 

Kemudian Eldin juga menerima uang dari Muhammad Husni selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan, Agus Suriyono selaku Kadis Pariwisata, Qomarul Fattah selaku Kadis DPMPTSP, Usma Polita Nasution selaku Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga, serta Dammikrot selaku Kadis Perdagangan pada sekira bulan Mei, Juni, Juli dan September 2019 masing-masing memberikan sejumlah Rp. 20 juta. 

Selanjutnya terdakwa menerima uang dari S. Armansyah Lubis alias BOB selaku Kadis Lingkungan Hidup dan M. Sofyan selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada sekira bulan Oktober 2019 masing-masing memberikan sejumlah Rp. 10 juta. 

Dan terdakwa juga menerima uang dari Hannalore Simanjuntak selaku Kadis Ketenagakerjaan dan Renward Parapat selaku Asisten Administrasi Umum pada sekira bulan Januari, Juli dan Agustus 2019  masing-masing memberikan Rp. 5 Juta. 

"Terdakwa melalui Samsul Fitri pada bulan Mei, Juni, Juli dan September 2019 bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat(P3APM) Pemko Medan menerima uang dari Khairunnisa Mozasa selaku Kadis P3APM jumlah keseluruhan sejumlah Rp. 70 juta. Dan terdakwa melalui Samsul Fitri pada sekira tahun 2019 menerima uang dari Rusdi Sinuraya selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dengan jumlah Rp. 35 juta," ucapnya. 

Samsul Fitri sebelum menerima uang-uang tersebut menghubungi Para Kepala OPD mengenai adanya kebutuhan uang untuk operasional Wali Kota.

Setelah bersedia memberikan uang, maka Samsul meminta Andika Suhartono selaku staff Protokoler Pemko Medan mengambil uang tersebut ke kantor masing-masing Para Kepala OPD. 

Sedangkan khusus untuk Rusdi Sinuraya dikirim melalui rekening milik Mahyudi, dengan jumlah Rp. 585. Semua uang yang dikutip tersebut, dipergunakan untuk membantu dana operasional Dzulmi Eldin

"Lalu, terkait Kebutuhan Untuk Uang pegangan dan perjalanan selama menghadiri undangan acara “Program Sister City” di Kota Ichikawa Jepang, pada tanggal 15 – 18 Juli 2019 akan menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 “Program Sister City” di Kota Ichikawa Jepang. Dzulmi Eldin pergi bersama-sama dengan Samsul Fitri, Rita Maharani, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad , Iswar S, Suherman , T. Edriansyah Rendy, Rania Kamila dan Amanda Syahputra Batubara," jelas Jaksa. 

Penerimaan uang dari Suherman selaku Kepala BP2RD, Iswar S selaku Kadis Perhubungan dan Benny Iskandar selaku Kadis Perkim pada sekira bulan Juli 2019 masing-masing memberikan uang sejumlah Rp. 200 juta, dan penerimaan uang dari Agus Suriyono selaku Kadis Pariwisata, Edwin Effendi selaku Kadis Kesehatan,Muhammad Husni selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan, Suryadi Panjaitan selaku Direktur RSUD Pringadi dan Rusdi Sinuraya selaku Direktur Utama PD Pasar Kota Medan pada sekira bulan Juli 2019 masing-masing memberikan uang Rp. 20 juta, dan permintaan uang dari Isa Ansyari selaku Kadis PU sejumlah Rp. 530 juta. 

"Bahwa dari perbuatan terdakwa melalui Samsul Fitri yang beberapa kali menerima uang secara bertahap sehingga keseluruhannya berjumlah Rp. 2.155.000.000 dengan maksud agar terdakwa selaku Wali Kota Medan periode tahun 2016-2021 tetap mempertahankan Para Kepala OPD lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemko Medan dengan menerima imbalan uang yang tidak sah untuk kepentingan pribadi Wali Kota Medan," ujarnya. 

"Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi yang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkas Jaksa KPK. 

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved