Bunyi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020: Shalat Idul Fitri Akan Ditiadakan Jika Corona Belum Terkendali
Kasus Covid-19 di Indonesia Kini 2.738 Kasus, Bertambah 247.Shalat Idul Fitri Akan Ditiadakan Jika Wabah Covid-19 Masih Belum Terkendali.
*Bunyi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
*Shalat Idul Fitri Akan Ditiadakan Jika Wabah Covid-19 Masih Belum Terkendali.
*UPDATE: Covid-19 di Indonesia Kini 2.738 Kasus, Bertambah 247.
TRIBUN-MEDAN.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas mengatakan, jika pandemi Covid-19 masih tak terkendali, pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah dapat ditiadakan.
Menurut dia, hal itu telah sesuai dengan bunyi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
"Sebenarnya dari fatwa yang sudah ada dan dapat disimpulkan bahwa bila situasi wabah tidak terkendali dan kalau kita shalat id maka penularannya akan semakin tinggi dan terbuka, maka shalat id ditiadakan," kata Anwar kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
Fatwa yang dikeluarkan MUI tanggal 16 Maret 2020 mengatakan bahwa, "Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan id, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian."
Namun demikian, Anwar mengatakan, jika mendekati hari raya Idul Fitri wabah Covid-19 sudah lebih terkendali, shalat id dapat diselenggarakan.
Meski begitu, shalat harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Misalnya menyangkut jarak dan kebersihan serta tingkat keamanannya," ucap Anwar.
Anwar menambahkan, pihaknya saat ini tengah mempelajari situasi pandemi Covid-19 dan kaitannya dengan penyelenggaraan shalat Idul Fitri.
Dalam hal ini, MUI berkonsultasi dengan para ahli, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian Kesehatan.
"Bisa dan tidak bisanya kita shalat berjemaah konsultasinya bukan dengan Kemenag tapi dentan meminta pandangan para ahli dan badan penanggulangan bencana dan Kemenkes," kata Anwar.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.
Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020).
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramdhan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.
Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Qur'an. Seluruh kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah.
Selain itu, surat edaran juga mengatur mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Bahwa pada tahun ini shalat Idul Fitri diminta untuk ditiadakan, oleh karenanya diharapkan MUI mengeluarkan fatwa yang menyangkut hal tersebut.

Petugas medis shalati jenazah korban covid-19. (akun twitter @Cobeh09)
UPDATE: Covid-19 di Indonesia Kini 2.738 Kasus, Bertambah 247
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini, pemerintah menyatakan bahwa masih terjadi penularan virus corona yang menyebabkan kasus Covid-19 di Indonesia bertambah.
Hingga Selasa (7/4/2020) pukul 12.00 WIB, total ada 2.738 kasus Covid-19 di Tanah Air.
Berdasarkan data pemerintah pusat, terjadi penambahan 247 pasien dalam 24 jam terakhir.
Hal ini diungkapkan juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB pada Selasa sore.
"Kami dapatkan penambahan kasus baru confirmed pemeriksaan CPR sebanyak 247 orang," kata dia.
"Sehingga total kasus menjadi 2.738 orang" ujar Yurianto.
Berdasarkan data yang sama, diketahui juga ada penambahan 12 pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh.
Dengan demikian, total ada 204 orang yang telah dinyatakan negatif virus corona setelah menjalani dua kali pemeriksaan.
Kemudian, terdapat penambahan 12 pasien yang meninggal setelah mengidap Covid-19.
Hal ini menyebabkan total ada 221 pasien yang tutup usia setelah dinyatakan positif terinfeksi virus corona.
Yuri menambahkan, data ini memperlihatkan bahwa masih terjadi penularan virus corona di masyarakat.
Ini bisa disebabkan karena masih ada orang yang mengandung virus dan tidak merasakan sakit, namun tetap berkeliaran.
"Ini yang harus kita hentikan," ucap dia.
Achmad Yurianto pun meminta masyarakat mematuhi semua imbauan dari pemerintah agar penularan Covid-19 tidak terus meluas.
Misalnya, imbauan untuk disiplin mencuci tangan dengan. Imbauan memakai masker saat berada di luar rumah juga perlu dilakukan masyarakat.
Mereka juga diminta untuk bertahan di dalam rumah, dan dapat keluar rumah jika memang ada keperluan mendesak.
Namun, Yuri tetap mengingatkan untuk menjaga jarak aman.
"Patuhi ketentuan-ketenutan tentang pembatasan sosial berskala besar untuk yang di DKI Jakarta dan sekitarnya," ujar Achmad Yurianto.
Dia pun meminta masyarakat untuk tidak pulang ke kampung halaman atau mudik dini. Sebab, ini perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 hingga ke daerah.
"Patuhi semua ketentuan, tidak perlu pertimbangkan untuk pulang kampung. Kita lindungi saudara-saudara kita yang di kampung," ucapnya.(*)
Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul:MUI: Jika Wabah Covid-19 Masih Tak Terkendali, Shalat Idul Fitri Ditiadakan