Penguburan Korban Covid-19 Telan Biaya Rp 5 Juta, Ini Penjelasan Ketua Gugus Tugas

Penguburan Korban Covid-19 Telan Biaya Rp 5 Juta, Ini Penjelasan Ketua Gugus Tugas

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Pekerja berusaha menyelesaikan pengerjaan akses jalan masuk pemakaman jenazah korban Covid-19 di TPU Simalingkar B, Medan, Kamis (2/4/2020). Pemerintah Kota Medan menyiapkan lahan seluas 14 hektare untuk pemakaman umum jenazah Covid-19, yang terletak jauh dari pemukiman penduduk. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemko Medan telah menyiapkan kuburan khusus seluas 18 hektare bagi korban Covid-19 di Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan.

Proses penguburan terhadap korban virus Corona menelan biaya sekitar Rp 5 juta per sekali pemakaman.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Irwan Ritonga saat dihubungi Tri bun-Medan.com, Selasa (7/4/2020).

Irwan mengatakan hal tersebut sepenuhnya diatur oleh Tim Gugus Tugas Kota Medan.

"Yang aku tahu diberikan kepada petugas yang menguburkan oleh Pemko kurang lebih sebesar Rp. 4 juta-an, namun lebih lengkapnya silakan tanya langsung aja ke tim gugus tugas," katanya.

Diketahui lahan kuburan itu berstatus aset Pemko Medan. Karena itulah, tak sedikit yang mempertanyakan biaya Rp 5 juta tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, M Husni mengatakan pihaknya tidak menggunakan uang Tim Gugus Tugas.

Ia mengatakan petugas yang menguburkan bukan berasal dari PHL DKP melainkan dipilih langsung oleh tim Gugus Tugas.

"Itu pekerjanya bukan dari PHL Dinas Pertamanan dan Kebersihan, itu adalah petugas khusus yang disediakan oleh Gugus Tugas Kota Medan, melalui kecamatan. Kita hanya membantu pengawasan dan penggaliannya saja," katanya.

Ia mengatakan khusus untuk penguburan dilakukan oleh tim yang sudah dilatih dan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) penguburan sesuai agama masing-masing.

"Tim penguburnya itu khusus, karena itu kan ada SOP yang harus dikerjakan. Kalau soal biaya, dari Gugus Tugas, bukan dinas. Kita hanya membantu lahan dan pengawasan, kalau bantu-bantu gali ya memang tugas kita, tapi kalau penguburan kita nggak berani karena ada SOP-nya," katanya.

Kepala BPDB Kota Medan Arjuna Sembiring yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Medan, membenarkan hal tersebut.

Dikatakannya, dana lima juta tersebut untuk dibagikan kepada petugas yang menguburkan.

"Dananya bukan empat juta tapi lima juta, biaya itu untuk petugas pengubur saja, lahannya enggak," katanya.

Ia menjelaskan inisiatif tersebut dilakukan sebab tidak ada yang bersedia menjadi petugas khusus penguburan korban Covid-19.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved