Perkembangan Terbaru Corona di Sumut
Seorang Anggota DPRD Sumut dan Istri Dirujuk ke Rumah Sakit Medan Hasil Rapid Test Positif Covid-19
Harusnya tanggal 1 April 2020 beliau datang, tapi baru datang lagi pada Senin, 6 April bersama istrinya yang lagi demam
"Memang ada satu ASN yang bertugas di Yanma Polda Sumut, positif terpapar.
Hingga saat ini masih dalam perawatan," ujarnya, Senin (6/4/2020).
Informasi tambahan yang berhasil dihimpun, ASN tersebut berjenis kelamin perempuan.
ASN tersebut berkelamin perempuan, lanjut Nainggolan, bermarga Hutabarat dan berusia di atas 50 tahun.
Selama ini, korban memiliki riwayat penyakit yang gampang terpicu Covid-19.
"Korban memang memiliki riwayat penyakit paru-paru," ungkap Nainggolan.
Namun, dalam hal ini, terkait identitas dan alamat lengkap korban, AKBP MP Nainggolan mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui.
Ia menuturkan bahwa dirinya hanya mengetahui korban terjangkit saat mengikuti apel pagi.
Demikian juga ketika ditanya soal asal muasal mengetahui korban terjangkit Covid-19, Nainggolan mengaku tidak tahu.
"Kalau dugaan korban diketahui terjangkit Covid-19, setelah mengalami gejala dan memeriksakan diri. Saya tahu korban terjangkit saat mengikuti apel pagi. Kita belum mendapat data dan informasi dari pihak Dokkes," pungkas Nainggolan.
8 Poin Instruksi Terbaru Gubernur Sumut Edy terkait Corona
Hari Ini Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi kepada Bupati dan Wali Kota serta Direktur Rumah Sakit (RS) agar tidak menelantarkan pasien yang terpapar virus Corona atau Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut No 188.54/3/INST/2020 tentang Prosedur Penanganan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit yang ada di Provinsi Sumut, Senin (6/4/2020).
Pada poin pertama, Gubernur yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut menginstruksikan agar bupati dan walikota melakukan pengawasan terhadap seluruh RS yang ada di wilayahnya.
Kedua, bupati dan walikota diinstruksikan dapat menanggung pembiayaan penanganan jenazah bagi penduduknya. Ketiga, bupati dan walikota memberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi RS yang dianggap mengabaikan atau tidak melaksanakan instruksi gubernur.