Mulai 12 April Penumpang Kereta Api wajib Pakai, jika Melanggar Tak Boleh Naik KA
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I SU mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020.
Laporan Reporter Tri bun Medan/Aqmarul Akhyar
TRI BUN-MEDAN.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I SU mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020.
Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat, menyampaikan, pihaknya mengimbau setiap orang dan penumpang wajib memakai masker di area stasiun dan di atas kereta api (KA).
Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Imbauan ini sejalan dengan rekomendasi WHO dan Pemerintah yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," tuturnya, Rabu (8/4/2020).
Lanjutnya, mulai hari ini PT KAI akan menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat. Baik, melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.
Sosialisasi akan dilakukan sampai 11 April, dan terhitung mulai 12 April akan diberlakukan.
"Apabila ada calon penumpang atau penumpang tidak menggunakan masker maka tidak diizinkan naik KA dan tiket akan dikembalikan penuh di luar bea pemesanan," ujarnya.
Daniel juga mengingatkan para penumpang untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta.
Selain itu, ia mengingatkan agar masyarakat menunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.
"Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," pungkasnya.
(cr22/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kereta-divre-1.jpg)