Kasus Flare di Stadion Teladan Masih Tahap Penyelidikan

Kasus suporter PSMS Medan yang menyalakan flare di Stadion Teladan saat laga di Stadion Teladan pertengahan Maret lalu masih diproses kepolisian.

TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Suporter PSMS Medan melempar flare ke dalam lapangan saat pertandingan Liga 2 2020 usai, di Stadion Teladan, Medan, Sumatera Utara, Minggu (15/3/2020). PSMS Medan berhasil mengalahkan AS Abadi Tiga Naga dengan skor 2-1.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus suporter PSMS Medan yang menyalakan flare di Stadion Teladan saat laga di Stadion Teladan pertengahan Maret lalu masih diproses kepolisian. 

Kelompok La Curva 1950 yang oknum anggotanya menjadi tersangka telah meminta maaf kepada PSMS. Namun menajemen tidak mau mencabut laporannya.Kuasa Hukum PSMS, Bambang mengatakan kasus suporter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan. 

"Sampai saat ini manajemen belum ada mencabut laporannya ke kita. Dan sekarang masih dalam proses lidik," ujar Bambang saat dihubungi, Rabu (8/4/2020). Bambang mengatakan akan terus mengawal proses hukumnya. 

"Kalau soal ancaman pidananya, polisi yang menentukan pidananya. Berapa tahun pidananya dan bagaimananya ini bergantung kepada pihak kepolisian," tambahnya. 

Sebelumnya, Ketua Panpel PSMS Julius Raja mengaku sangat menyesalkan kericuhan saat laga PSMS melawan AA Tiga Naga. 

"Kemarin mereka sudah datang ke sini dan meminta maaf. Tapi ya tetap berjalan proses hukum. Karena ini sebagai efek jera, apalagi kita mau jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 nanti," ucapnya. 

Komisi Disiplin (Komdis) PSSI belum melakukan sidang terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PSMS. Seberapa besar denda yang bakal didapat PSMS, menunggu keputusan dari PSSI. 

"Prediksi kami, ini dendanya bisa sampai ratusan juta. Karena pertandingan sempat terhenti juga itu beberapa menit. Kalau tadi hanya nyalakan flare saja mungkin Rp 50 juta," tambah King. 

Pentolan La Curva 1950, Zulham mengatakan sudah meminta maaf kepada Manajemen PSMS atas perilaku mereka. Kalaupun proses hukum berjalan, mereka menerima keputusan tersebut. 

"Kemarin sudah minta maaf sama Manajemen PSMS dan sudah selesai. Kami minta larangan tidak boleh masuk ke Teladan hanya setengah musim saja. Terus ya tetap proses hukum berjalan juga," ucapnya. 

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas mengaku belum tahu tentang kasus ini. 

"Saya tanya ke penyidik dulu ya! Karena saya baru menjabat," ujarnya. (lam/fad)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved