Breaking News

SURAT EDARAN PNS DILARANG MUDIK, BKD Sumut Terima Surat Edaran dari Menteri PAN-RB

ASN dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Penulis: Satia | Editor: Salomo Tarigan
tri bunnews/Jeprima
PNS 

TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN-
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menerima imbauan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), yaitu pegawai negeri dilarang melakukan mudik lebaran selama wabah virus Corona atau Covid-19 ini mewabah.

"Kita sudah menerima imbauan dari pemerintah pusat, yang mengatur bahwa PNS/ASN tidak boleh melakukan mudik selama wabah virus Corona ini," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Syafaruddin Lubis, Melalui sambungan telepon genggam, Jumat (10/4/2020).

Pasien Pria Terjun Bebas dari Lantai 4 RSU Padangsidimpuan, Diduga Tak Kuat Menahan Sakit

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19. SE ini mengganti dan mencabut SE No. 36 dan No. 41 Tahun 2020.

ASN dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

INNALILLAHI 3 Pasien PDP Covid-19 Meninggal di RS Martha Friska Medan

Apabila ASN perlu bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa atau genting, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Perihal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran wabah pandemi ini.

Pemerintah tidak ingin virus ini sampai mewabah ke pelosok-pelosok desa yang cenderung keterbatasan fasilitas kesehatan dan jauh dari rumah sakit rujukan.

ASN juga tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Dalam SE tersebut ditegaskan, PPK di kementerian, lembaga, dam pemerintah daerah agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN. Namun, PPK masih dapat memberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

Syafaruddin belum dapat memastikan, apakah nantinya ada ASN yang bertekad untuk mudik dikenakan sanksi tegas. Sebab, diaturan tersebut belum ada penerapan untuk menerapkan sanksi kepada pegawai negeri.

"Belum ada sanksi tegas yang diberlakukan sesuai dengan surat edaran tersebut," ucapnya.

Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia. Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

COVID-19 - Pemprov Sumut Tambah Anggaran Penanganan Wabah Covid-19 Menjadi Rp 1,5 Triliun

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April 2020 tersebut, juga berisi tentang disiplin pegawai, termasuk pemberian hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. SE tersebut juga mengupayakan pencegahan Dampak Sosial Covid-19 dengan mendorong partisipasi masyarakat.

KABAR TERBARU Pegawai BNI Sidikalang Terpapar Virus Corona dan Imbaun Jubir Gugus Tugas

SE tersebut mulai berlaku sejak 9 April 2020, sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.

(Wen/Tri bun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved