Curi Tabung Gas Untuk Nyabu, Remaja 16 Tahun Dipulangkan ke Rumah Orangtuanya

Seorang remaja usia 16 tahun, FR, mencuri tabung gas milik seorang perawat RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Alija Magribi
FR, remaja 16 tahun yang mencuri tabung gas, diamankan warga Siantar, Minggu (12/4/2020). 

Laporan Wartawan Tri bun-Medan/Alija Magribi

TRI BUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Aksi seorang remaja usia 16 tahun, FR, mencuri tabung gas milik seorang perawat RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, Minggu (14/4/2020), kandas di tangan warga.

FR yang merupakan remaja asal Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, sempat menjadi sasaran amuk masyarakat sekitar.

Warga yang sudah emosi menghajar pemuda 16 tahun itu kemudian membuka baju dan mengikat tangannya ke pohon.

Nasib mujur bagi FR, di tengah amukan massa, personel Polsek Siantar Selatan tiba di lokasi kejadian, Jalan Vihara, persisnya di komplek Perumahan Pegawai RSUD, Kelurahan Simalungun, Siantar Selatan.

Kepada warga dan polisi, FR mengaku mencuri tabung gas tersebut bersama temannya yang biasa dipanggil Acong. Namun, temannya itu berhasil melarikan diri dari kepungan warga.

Sementara itu, perawat Juli Pasaribu becerita, pagi itu dirinya sedang memasak untuk sarapan pagi. Namun tiba-tiba, kompornya padam karena kehabisan gas.

“Tadi aku sudah mau keluar beli gas. Tapi, uangku ketinggalan. Balik lagi aku ke kamar mau ngambil uang," ujar Juli.

Saat kembali, terang Juli, anaknya mengatakan kalau ada orang yang masuk ke dalam rumah dan mengambil tabung gas.

Mengetahui hal itu, Juli langsung mengejarnya.

Juli juga berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar yang langsung mengejar pelaku.

FR akhirnya berhasil ditangkap warga.

Saat diwawacarai wartawan, FR mengaku telah mencuri tabung gas.

"Mau dijual tabung gasnya. Uangnya untuk nyabu, beli rokok dan makan, bang,” akunya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan Ipda Malon Siagian menanggapi kejadian itu mengatakan, FR tak diproses hukum lebih lanjut.

"Pelaku (FR) sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi. Dia dikembalikan ke orangtuanya untuk dibina. Barang bukti tabung gas sudah dikembalikan ke korban," jelas Malon.

(tri bun-medan.com/Alija Magribi)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved