Batas Waktu Penyampaian Penyesuaian APBD untuk Penanganan Covid-19 Diperpanjang
Data Per 12 April 2020 menunjukkan jumlah realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan Covid-19 berjumlah Rp 55 Triliun.
Realokasi APBD 55 Triliun untuk Penanganan Covid-19, Kemendagri Dorong Diperbesar.
*93 Persen Daerah Telah Melakukan Refocusing dan Realokasi APBD.
*Pemda Diminta Responsif, Batas Waktu Penyampaian Penyesuaian APBD untuk Penanganan Covid-19 Diperpanjang.
TRIBUN-MEDAN.Com – Data Per 12 April 2020 menunjukkan jumlah realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan Covid-19 berjumlah Rp 55 Triliun.
Jumlah tersebut berasal dari seluruh daerah yang telah melaporkan realokasi dan refocusing anggaran.
Dengan diperpanjangnya batas waktu penyampaian hasil penyesuaian APBD menjadi paling lama 2 (dua) minggu setelah ditetapkannya Keputusan Bersama Mendagri dan Menteri Keuangan (Menkeu), Kementerian Dalam Negeri mendorong anggaran diperbesar seiring dengan masih adanya daerah yang belum melaporkan penyesuaian APBD tersebut.
“Total sudah sekitar Rp 55 triliun yang dianggarkan oleh provinsi, kabupaten dan kota untuk kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan social safety net.
Ini kita harapkan angkanya terus bertambah, karena untuk menangani dampak Covid-19 di masyarakat diperlukan keseriusan Pemda dan alokasi anggaran yang cukup, semakin tinggi semakin baik,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, Selasa (14/04/2020).
Perpanjangan penyesuaian APDB tertuang dalam poin kedelapan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D., dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, ditandantangani keduanya pada 9 April 2020.
Diperpanjangnya penyesuaian APBD tersebut diharapkan memberikan keleluasaan daerah untuk merumuskan dan melakukan penyesuaian APBD untuk penanganan Covid-19.
“Masih banyak program kegiatan dalam APBD yang bisa direalokasi. Fokus kita saat ini adalah perang lawan Covid-19, maka APBD harus diarahkan untuk hal tersebut. Kapasitas kesehatan, jaring pengaman sosial melalui Bansos/Hibah, perlindungan kepada industri dan UKM agar tetap bisa bertahan hidup, memperkuat ketahanan pangan dan kebutuhan pokok di seluruh daerah,” jelas Bahtiar.
Adapun refocusing dan atau perubahan alokasi anggaran yang dimaksud diarahkan kepada 3 (tiga) hal, yakni; Pertama, penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan; Kedua, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup; dan Ketiga, penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.
Pemda Diminta Responsif
Sebelumnya, Mendagri mengimbau Pemda responsif melakukan penanganan dan penyesuaian APBD.
"Ini kerja orkestra, kita harus sinergi, kerjasama, untuk melakukan penanganan Covid-19, dan kita harus memastikan semua daerah satu visi untuk hal itu,” kata Mendagri Tito Karnavian.
Bagi kepala daerah yang belum juga menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, Menteri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH dilakukan sampai dengan kepala daerah menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD kepada Menteri Keuangan, bila sampai akhir Tahun Anggaran 2020 daerah yang dikenakan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH tidak menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, maka besaran DAU dan/atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali pada daerah yang bersangkutan,” jelas Mendagri.
Dalam Keputusan Bersama tersebut juga diatur mengenai pelaksanaan dan pengawasan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020, yakni
a. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan keputusan bersama;
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar melakukan pengawasan terhadap proses penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 di masing-masing daerah, dan
c. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020.
“Ini juga merupakan kepastian dan penegasan payung hukum bagi daerah untuk segera melakukan penyesuaian APBD untuk aspek kesehatan, ekonomi, dan jaring pengamanan sosial/social safety net untuk masyarakat yang terdampak Covid-19,” ujar Mendagri.
Lebih lanjut, dalam keputusan bersama tersebut juga diatur lebih teknis penyesuaian anggaran dimaksud, termasuk melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dalam APBD.
Dengan ditandatangani dan ditetapkannya Surat Keputusan bersama tersebut, maka daerah diberikan waktu hingga 14 hari atau 2 (minggu) untuk segera melakukan rasionalisasi dan refocusing APBD untuk penanganan Covid-19.
93 Persen Daerah Telah Melakukan Refocusing dan Realokasi APBD
Hingga berita ini ditayangkan, lebih dari 90% provinsi sudah melakukan refocusing dan realokasi APBD sebagai upaya pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid19 di lingkungan pemerintah daerah.
“Total sudah sekitar Rp. 55 Triliun yang dianggarkan oleh provinsi, kabupaten dan kota untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat serta memberikan bantuan bagi masyarakat yang secara ekonomi terdampak akibat kebijakan physical distancing ini,” ungkap Moch. Ardian, Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Jumlah ini merupakan data terakhir yang masuk pada tanggal 12 April 2020.
“Angka ini akan terus bertambah, karena saat ini data terhimpun masih 93,73 persen. Kami masih akan terus update terutama bagi daerah yang belum melapor,” jelas Ardian.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor.1 Tahun 2020, yaitu agar seluruh kepala daerah segera melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) atau realokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net).
Refocusing dan realokasi APBD dilakukan melalui optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dan berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam Inmendagri Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, para kepala daerah juga diinstruksikan agar menghimbau masyarakat supaya tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid19. “Namun, bagi yang terlanjur mudik agar melakukan isolasi mandiri dan melaksanakan protokol kesehatan,” tutup Ardian.
Lebih lanjut Kapuspen/ Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, menyampaikan data tersebut masih terus bergerak, dan beberapa daerah belum lapor, kami masih tunggu.
Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri secara aktif memberikan bimbingan kepada Pemda dalam melakukan re-alokasi APBD.
Kemendagri minta Pemda Provinsi secara aktif memberikan bimbingan kepada Pemda Kabupaten/Kotauntuk lakukan realokasi. Beberapa daerah masih melakukan perhitungan. Dan jumlah realokasi terus bertambah.
"Mendagri Tito Karnavian, ucapkan terima kasih atas kekompakan Pemda, Kepala Daerah dan DPRD yang melaksanakan Instruksi Mendagri," ucap Bahtiar.
Pantau Perkembangan Situasi di Daerah
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik & PUM) melakukan video conference dengan jajaran Kesbangpol Provinsi, Kabupaten dan Kota, Selasa (14/4/2020).
Video conference yang dipimpin oleh Sekretaris Ditjen Politik & PUM, Dr. Imran, M.Si, M.A, diikuti oleh lebih dari 350 Kepala Badan Kesbangpol dari seluruh Indonesia.
“Ini merupakan bentuk koordinasi dengan perangkat daerah serta mengecek langsung kondisi riil di lapangan, sehingga hal-hal yang perlu jadi perhatian dari pemerintah pusat segera dapat ditindaklanjuti,” ujar Imran.
Para Kaban Kesbangpol memberikan laporan terkait perkembangan situasi di daerah antara lain kondisi sosial politik, ketersediaan bahan kebutuhan pokok di daerah, serta kendala yang dihadapi di lapangan.
“Kami membangun komunikasi yang intensif dengan para jajaran kesbangpol di daerah karena situasi di lapangan terus berubah. Ini sebagai upaya kami dalam mitigasi dampak pandemi Covid19,” lanjut Imran.
Imran juga meminta kepada para jajaran Kesbangpol sebagai bagian dari Gugus Tugas Penanganan Covid19 Daerah agar aktif mencermati kondisi di daerah masing-masing supaya stabilitas sosial dan politik dapat terjaga.
“Jika ada yang mendesak, akan langsung kami koordinasikan dengan Kementerian, Lembaga dan instansi terkait agar dapat cepat ditangani,” ujar Imran dalam keterangan tertulis Puspen Kemendagri yang diterima Tribun-Medan.com, Rabu. (*)