CERITA NAPI, Pungli 7 Juta agar Bebas dari Penjara lewat Asimilasi, Oknum Petugas Minta Imbalan

Program asimilasi bersyarat untuk pembebasan sejumlah napi ternoda oleh oknum petugas.

Editor: Salomo Tarigan
TRI BUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. 

TRI BUN-MEDAN.COM - Program asimilasi bersyarat untuk pembebasan sejumlah napi ternoda oleh oknum petugas.

Petugas lapas mengutip sejumlah uang dari napi agar bisa diproses lebih lanjut.

//

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini tengah gencar membebaskan sejumlah nara pidana (Napi).

Kemenkumham berkilah, pembebasan napi ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam penjara.

Rupanya, pembebasan napi dalam program asimilasi ini dimanfaatkan oleh oknum petugas di lapas.

TIDAK GRATIS, Jenis Pelatihan Online dan Besaran Bantuan Pemerintah bagi Peserta Kartu Pekerja

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan dapat mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut, narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Sementara bagi narapidana anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Selain itu, dalam rapat dengan DPR RI, Yasonna juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Rupanya, pembebasan napi dengan program asimilasi dimanfaatkan oleh oknum petugas.

Bahkan, seorang napi yang saat ini sudah bebas lewat program asimilasi mengaku harus membayar jutaan untuk mendapatkan tiket tersebut.

Menurut seorang napi berinial A (37), dirinya diminta uang Rp 5 juta oleh oknum petugas demi bisa dapat tiket asimilasi.

"Kalau enggak bayar enggak bakalan keluarlah.

Istilahnya ini 'tiket' makanya harganya lumayan.

Dikasihnya lewat napi lain sih, kepercayaan petugas lah," kata A saat ditemui di Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020) dikutip Tri bunnewsBogor.com dari Tri bun Jakarta.

Menurutnya bukan hanya dia seorang yang ditawari bebas dengan persyaratan menyetorkan uang.

Ilustrasi sel tahanan
Ilustrasi sel tahanan (rjrnewsonline)

Sejumlah narapidana lain yang secara persyaratan sudah memenuhi syarat dapat asimilasi pun ditawari bila ingin bebas.

"Saya minta ke keluarga di luar biar kirim uangnya.

Kalau uangnya sudah masuk baru kita dipanggil untuk proses pembebasan," ujar A yang dipenjara karena kasus penganiayaan.

Syarat Jadi Sekjen PSSI Gantikan Ratu Tisha Sesuai Statuta PSSI

Narapidana Lapas Cipinang lainnya, S (41) juga mengaku dimintai uang agar dapat menjalani sisa masa tahanannya bersama keluarga.

S menuturkan para narapidana yang 'ditarik' uang demi dapat asimilasi tidak keberatan karena mereka dapat bebas meski rutin wajib lapor.

Berada di rumah dengan keluarga lebih baik ketimbang di penjara karena harus mengeluarkan uang untuk memenuhi kebutuhan.

Anggota DPRD Dituduh Selingkuhi Calon Istri Orang hingga Pria Ini Diancam Dibunuh, Dilapor ke Polda

Tak Boleh Sembarangan, Begini Cara Mencuci Masker Kain yang Benar agar Tidak Rusak

"Itu juga sempat saya tawar. Awalnya diminta Rp 7 juta, cuma karena saya sanggupnya Rp 5 juta dikasih.

Saya mikir di dalam lebih lama malah habis duit banyak, kan di dalam juga keluar uang," tutur S.

Sebelumnya Plt Dirjen PAS Kemenkum HAM Nugroho mengaku sudah mendengar adanya oknum petugas yang meminta uang imbalan ke narapidana dalam program asimilasi.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, memberikan Asimilasi Rumah bagi 13 orang WBP
ILUSTRASI -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, memberikan Asimilasi Rumah bagi 13 orang WBP (Istimewa)

Pihaknya pun sudah membentuk tim guna menyelidiki kasus tersebut, bila terbukti pihaknya tak segan mencopot oknum petugas tersebut.

Anggota DPRD Dituduh Selingkuhi Calon Istri Orang hingga Pria Ini Diancam Dibunuh, Dilapor ke Polda

Ini sesuai intruksi Menkumham Yasonna Laoly yang meneken Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan Covid-19.

"Bila perlu Kakanwilnya, Kadivpasnya, dan apa yang terlibat copot saja sudah. Pak Menteri sudah bilang gitu," kata Nugroho.

(Tri bunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)

Anggota DPRD Dituduh Selingkuhi Calon Istri Orang hingga Pria Ini Diancam Dibunuh, Dilapor ke Polda

TIDAK GRATIS, Jenis Pelatihan Online dan Besaran Bantuan Pemerintah bagi Peserta Kartu Pekerja

Artikel telah tayang di Tri bunnews Bogor.com dengan judul: Cerita Napi Ngaku Bayar Jutaan Biar Dibebaskan Karena Ada Corona: Ini Tiket Harganya Lumayan

CERITA NAPI Pungli di Balik Asimilasi agar Bebas dari Penjara, Bayar 7 Juta untuk Oknum

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved