Sejoli Tertangkap Basah Berciuman di Kala Pandemi Virus Corona, Berbuah Denda Rp 3,2 Juta

Si pria disebutkan berusia 20 tahun, sedangkan yang perempuan setahun lebih muda (19). Mereka duduk di area yang dilarang.

Stomp via Asia One
Gambar yang viral memperlihatkan sejoli tengah berciuman di Upper Boon Keng Road, Singapura, pada Selasa (14/4/2020). Polisi kemudian datang dan mendenda mereka hingga Rp 3,2 juta karena melanggar aturan social distancing Covid-19. (Stomp via Asia One) 

Temuan penularan dari orang tanpa gejala membuat Virus Corona dianggap lebih berbahaya daripada SARS, yang sebenarnya memiliki angka kematian jauh lebih tinggi.

Seseorang tidak dapat menularkan SARS sampai bergejala sehingga mengkarantina orang sakit sudah cukup untuk mengendalikan wabah.

Sementara, pada Covid-19 itu tidak cukup. Artinya, walaupun merasa sehat, seseorang harus tetap tinggal di rumah.

Oleh karena itu, jika harus meninggalkan rumah, gunakan masker. Langkah ini merupakan upaya melindungi diri sendiri dan orang lain dari penyebaran serta penularan Virus Corona.

 

(Kompas.com/Ardi Priyatno Utomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berciuman di Tengah Social Distancing Covid-19, Pasangan Ini Didenda Rp 3,2 Juta"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved