Update Covid19 Sumut 21 April 2020

TERKINI Sudah 10 Kecamatan di Medan Berstatus Zona Merah, Berikut Data Terbaru

Jumlah kecamatan di Kota Medan yang masuk zona merah, terus bertambah.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Tim Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 kembali melakukan penyemprotan Disinfektan di Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (21/4/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Jumlah kecamatan di Kota Medan yang masuk zona merah, terus bertambah.

Kini, sudah sepuluh kecamatan yang masuk zona merah.

Pertambahan ini terjadi setelah kecamatan Medan Helvetia dan Medan Petisah, yang sebelumnya masuk zona kuning, kini telah berubah menjadi merah.

Kondisi ini terjadi akibat jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) meningkat di atas 10 kasus.

Demikian data terakhir yang diperoleh dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Medan hingga Senin (20/4/2020) pukul 19.30 WIB.

Sepekan sebelumnya, hanya 8 kecamatan yang masuk zona merah

Adapun 8 wilayah tersebut yakni Kecamatan Medan Sunggal, Selayang, Tuntungan, Johor, Amplas, Kota, Denai dan Tembung.

Selain itu berdasarkan data juga, jumlah warga yang positif Covid-19 juga mengalami kenaikan.

Sebelumnya 60 orang, kini menjadi 62 orang. Dengan perincian dirawat 48 orang, meninggal 7 orang dan sembuh 7 orang.

Kemudian, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 250 orang, dengan rincian 79 orang dirawat, meninggal 20 orang dan pulang (sembuh) 151 orang.

Selanjutnya, jumlah warga yang dalam status orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 763 orang, di mana 734 orang sudah selesai dipantau dan 29 orang sedang dipantau.

Lalu, 275 orang masuk kategori orang tanpa gejala (OTG) dengan peincian 242 orang sudah selesai dipantau dan 33 orang selesai dipantau.

Terakhir, sebanyak 649 orang masuk kategori pelaku perjalanan (PP), di mana 200 orang sudah selesai dipantau dan 449 orang sedang dipantau.

Menyikapi hal ini, Pemko Medan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus berupaya memutus rantai penyebaran virus corona tersebut.

Salah satunya dengan terus melakukan penyemprotan disinfektan, terutama kawasan yang telah masuk zona merah.

Pada Selasa (21/4/2020) hari ini, Tim Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 kembali melakukan di Kecamatan Medan Sunggal.

Penyemprotan ini merupakan kali keduanya, sebab sehari sebelumnya juga telah dilakukan.

Namun, belum semua lokasi yang disemprot disinfektan sehingga harus dilakukan kembali.

Selain perkantoran, rumah warga juga menjadi objek penyemprotan untuk mematikan virus tersebut.

"Pagi ini kita kembali melakukan penyemprotan di Kecamatan Medan Sunggal yang berstatus zona merah. Penyemprotan ini untuk memaksimalkan penyemprotan yang telah dilakukan sehari sebelumnya. Semoga dengan penyemprotan ini, kita harapkan Kecamatan Medan Sunggal dapat kembali menjadi zona kuning dan akhirnya menjadi zona hijau kembali," kata sekretaris Badan Penanggulangan bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Nurli.

Setelah seluruh kecamatan Medan Sunggal disemprot, Nurli mengatakan, tim akan melakukan penyemprotan di Kecamatan Medan Helvetia yang kini telah masuk zona merah.

Selain penyemprotan, Nurli juga mengharapkan dukungan penuh seluruh warga Kota Medan dalam menghadapi Covid-19. Sebab, penyemprotan akan sia-sia jika warga tidak mendukungnya.

Selain mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, Nurli juga berharap agar warga bertahan di rumah. Di samping itu rutin juga membersihkan tangan dengan sabun dan air mengalir maupu hand sanitizer.

"Jika belum mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer, jangan pernah menyentuh mulut, hidung serta mata untuk mencegah agar virus corona tidak masuk dalam tubuh," katanya.

Ia meminta agar warga juga harus menghindari kerumuman dan melakukan physical distancing minimal 1,5 meter.

PSBB dan Cluster Isolation

Diberitakan sebelumnya, dalam mengatasi wabah virus Corona, Pemko Medan mulai mempertimbangkan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Cluster Isolation.

Saat ini Pemko Medan tengah mempelajari kedua konsep tersebut bersama tim ahli dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan.

Konsep tersebut merupakan hasil rekomendasi yang diberikan Tim Ahli Balitbang sebagai masukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution dalam mengatasi penyebaran wabah virus Corona khususnya di Kota Medan.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Percepatan Rekomendasi Bidang Tim Ahli Gugus Tugas di Gedung Serba Guna PKK Kota Medan Jalan Proyek Rotan, Medan Petisah. Senin (20/4/2020).

"Jadi rapat tadi menghasilkan beberapa pandangan dari Tim Ahli Gugus Tugas dan ada 2 pilihan, pertama yang disampaikan adalah PSBB tapi melihat kondisi Kota Medan, menurut para pakar itu belum perlu untuk dilaksanakan.

Alternatifnya adalah cluster isolation, dengan melihat pergerakan data yang ada di Kota Medan, sistem cluster isolation adalah siapa yang sakit dia yang diisolasi, lebih fokus penanganannya dan by name by address tim sudah punya data," ujar Akhyar.

Akhyar juga mengatakan ke depan dia bersama Tim Ahli dan Tim Gugus Tugas segera akan menyusun Surat Keputusan (SK) yang mengatur tentang segala sesuatu mengenai Cluster Isolation tersebut.

"Peraturan gugus tugas dari tanggap darurat akan diformulasikan dan dituangkan ke dalam peraturan gugus tugas. Nanti akan disiapkan aturannya dengan para Tim Ahli dan Tim Gugus Tugas serta Bagian Hukum Pemko Medan tentang tanggung jawab dan hak-hak yang akan dilaksanakan nantinya," katanya.

Ke depannya, jika peraturan dari Tim Gugus Tugas ini telah selesai, sambung Akhyar, yang selama ini berupa imbauan saja, akan lebih ditingkatkan dengan adanya sanksi yang diberikan jika melanggar aturan khususnya mengenai Cluster Isolation ini.

"Selama ini kita masih mengimbau saja, nantinya akan ada sanksi tegas kepada yang melanggar aturan yang dibuat selama penerapan Cluster Isolation. Saya berharap masyarakat bersiap dan mematuhi aturan untuk kepentingan bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19 lebih meluas lagi," ujarnya.

(cr21/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved