Gubernur Sumut Edy Rahmayadi: Rakyatku, Jangan Mudik Dulu!

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dengan tegas melarang masyarakat agar tidak melakukan mudik pulang kampung jelang Hari Raya Idul Fitri 2020.

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memberikan keterangan kepada awak media seusai melihat alat Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk pemeriksaan spesimen swab tenggorokan pasien terduga Covid-19, di Laboratorium Rumah Sakit USU Medan, Jumat (17/4/2020). 

TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dengan tegas melarang masyarakat agar tidak melakukan mudik pulang kampung jelang Hari Raya Idul Fitri 2020.

Larangan ini disampaikan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 menyebar ke pelosok-pelosok daerah.

"Tidak ada mudik, ini sudah keputusan saya, rakyatku hindari mudik, jangan mudik dulu," kata dia, saat berada di GOR Futsal, Dinas Pemuda dan Olahraga, di Jalan Wiliem Iskandar, Kabupaten Deliserdang, Rabu (22/4/2020).

Ia mengatakan, larangan mudik ini telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat agar tidak adalagi penyebaran wabah pandemi ini hingga ke pelosok. Untuk saat ini, dirinya meminta kepada masyarakat Sumut agar berdiam diri dulu selama wabah ini masih menyerang.

"Selamatkan diri anda, keluarga anda dan tetangga semua. Kita berdiam diri di rumah," ujarnya.

Selanjutnya, jika masih beraktivitas di luar, ia meminta kepada masyarakat agar dapat menggunakan masker untuk mengantisipasi penularan.

Kemudian, jauhi pusat keramaian agar tidak tertular virus dari orang yang terpapar.

Mantan Pangkostrad ini berharap virus Corona bisa teratasi dengan cepat di Sumatera Utara.

"Gunakan masker dan hindari keramaian," ujarnya

Menurutnya, masyarakat Sumut paling sulit untuk diatur atau menerapkan anjuran dan imbauan dari pemerintah.

"Rakyat kita sulit diimbau," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri atau mudik tahun ini berstatus dilarang.

Keputusan tersebut disampaikan langsung olehnya dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020), menimbang ancaman penyebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia.

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi.

Seiring dengan putusan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Dalam upaya menegakkan peraturan, menurut Budi, diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota dan Polri.

Adapun sanksi yang bisa diterapkan ialah Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi di keterangan tertulis.

Sementara untuk hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum selesai dirampungkan.

Menurut Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan (Plt Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan, aturannya bakal dikebut sehingga bisa selesai dan berlaku pada 24 April 2020.

"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 april 2020. Ada sanksi-sanksinya tapi sanksi efektif 7 Mei," kata Luhut.

Respon Kepolisian

Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah mematangkan skenario dalam pelaksanaan pengawasan mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.

Hal ini dilaksanakan seiring dengan keputusan Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain, pada Hari Raya Idul Fitri atau mudik tahun ini berstatus dilarang.

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020).

Bentuk dari pengamanan tersebut, sebagaimana dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Asep Adisaputra, ialah melalui Operasi Ketupat Tahun 2020.

"Dalam rencana operasi ini sangat tergantung nanti apakah masih dalam koridor imbauan untuk tidak mudik atau benar-benar larangan mudik. Saat ini kita menyiapkan dua antisipasi atau pola operasi," ujar Asep di keterangan tertulis.

Skenario pertama, jika pemerintah menetapkan larangan mudik maka polisi akan menutup akses jalan kendaraan, baik di dalam tol maupun non-tol.

"Ketika diputuskan mudik itu benar-benar dilarang, tentunya kita harus membuat suatu ketentuan pada akses-akses keluar Jakarta yang akan ditutup baik di dalam jalan tol maupun non-tol," ujar Asep.

"Kendaraan yang mengangkut sembako misalnya bahan bakar minyak (BBM), alat kesehatan, dan yang berkaitan dengan kepentingan untuk memutus penyebaran virus corona lainnya dikecualikan," lanjut dia.

Bila pemerintah hanya mengeluarkan imbauan untuk tidak mudik, maka polisi bakal menerapkan skema operasi seperti tahun lalu.

Tetapi, pelaksanaannya menyesuaikan dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah ditetapkan.

(Wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved