Satres Narkoba Polrestases Medan Musnahkan 15 Kg Sabu
Satres Narkoba Polrestases Medan melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu 15 kg dan 60.500 butir pil ekstasi.
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Setelah melakukan penangkapan-penangkapan para terduga kasus narkotika, Satres Narkoba Polrestases Medan melakukan pemusnahan barang bukti.
Informasi yang berhasil dihimpun Tri bun Medan, Satres Narkoba Polrestases Medan melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu 15 kg dan 60.500 butir pil ekstasi.
Pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan enam kasus berbeda.
Dari enam kasus tersebut petugas menangkap 10 tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung selama Februari sampai April 2020.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi didampingi Wakasat, AKP Dolly Nainggolan dan Kanit Idik/III, Iptu Hardiyanto mengatakan, bahwa pengungkapan kasus sabu dan pil ekstasi ini merupakan jaringan Malaysia-Medan dan Aceh.
"Untuk waktu pengungkapan kasus ini sekitar dua pekan. Sebagai syarat formal kelengkapan berkas, penetapan penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka, maka kita lakukan pemusnahan barang bukti," ujarnya, Rabu (22/4/2020).
Lanjutnya, barang bukti yang diajukan ke jaksa yang merupakan sampel dari barang bukti masing-masing kasus sudah diserahkan.
"Untuk kasus 15 kg sabu dan 60 ribu butir ekstasi ini merupakan hasil pengungkapan terhadap empat tersangka yang salah satunya ditembak mati yakni, AY (22) warga Jalan Air Joman Silau Baru, Kabupaten Asahan," ungkapnya.
Data lain yang berhasil didapat, adapun ke tiga tersangka lainnya yakni, WY (24) warga Jalan Garu VI, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas.
NB (17) warga Jalan Mabar, Lingkungan IV, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Labuhan dan RK (19) warga Jalan Griya Martubung, Kelurahan Medan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara direbus dengan air mendidih.
• Nasib H, Napi Bebas Asimilasi Tewas karena Ketukan Pintu, Utang Rp 500 Ribu Masa Lalu Belum Lunas
Lanjut kasat dalam keterangnya mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat di mana ada indekos di Jalan Setia Budi, Gang Rambutan, Pasar I, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika.
"Petugas kami langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan empat tersangka berikut barang bukti 15 kg sabu dan 60 ribu butir ekstasi. Namun, saat tersangka, AY diajak melakukan pengembangan, berusaha melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri," katanya.
Petugas yang tidak mau kehilangan jejak Ay, melakukan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur melakukan penembakan dan mengenai dada tersangka.
"Saat dilarikan ke RS Bhayangkara tersangka AY menghembuskan nafas terakhirnya," pungkasnya.(mft/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bakar-sabu.jpg)