Paman Bejat Tega Cabuli Keponakan Berulang Kali di Kebun, Baru Terungkap Saat Korban Hamil

"Pelaku sudah kami tahan di Mapolres TTS untuk selanjutnya diproses hukum," ujar Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari, Jumat (24/4/2020).

Ilustrasi 

Usai melampiaskan nafsu bejatnya tersebut, pelaku juga masih mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.

"Kejadian kedua, korban dicabuli di kebun milik pelaku, dengan ancaman yang sama," ungkap Jamari.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Robertus Belarminus

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Paman Cabuli Keponakan di Kebun, Terungkap Saat Korban Hamil"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved