Fakta Baru Sidang Jamaluddin
Zuraida Cemburu pada Aspri Jamaluddin Cut Rafika Lestari: Kau Alasanku Sakit Hati dan Membunuh
Zuraida mengatakan pernah melihat almarhum dan Cut Rafika Lestari bervideo call hingga malam hari.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Tariden Turnip
Setelah pertemuan tersebut, Zuraida Hanum memberikan uang sebesar Rp 2 juta untuk dibelikan baju, dan alat eksekusi.
Lanjut Jaksa, Setelah itu Zuraida mengarahkan para terdakwa untuk datang dirumahnya pada magribh, dan menunggu di loteng rumahnya.
"Nanti habis maghrib jam tujuh aku jemput depan pajak johor, terus habis itu kalian kubawa ke rumah, nanti sampai di rumah kalian di atas lantai tiga loteng aja,"
Kemudian JPU mengatakan bahwasanya Zuraida ingin membunuh suaminya seakan-akan mati karena sakit jantung.
"Nanti jam satu ku miscall baru kalian masuk eksekusi, kamar enggak aku kunci, terus kalian masuk, nanti kain sudah aku siapkan di atas pinggir tempat tidur,"
"Nanti satu orang bekap pakai kain , satu orang lagi pegang tangan dan badan, dan nanti aku menahan kakinya, jadi kita buat seakan akan kematian itu dikarenakan sakit jantung," tambah JPU.
Bahwa kemudian pada tanggal 28 November 2019 Zuraida menghubungi Jepri pada pukul 18.30 Wib, dengan mengatakan “Malam ini kerumah sekitar pukul 19.00 wib, saya jemput di Jalan Karya Wisata dekat pajak Johor,” pinta Zuraida yang langsung disetujui oleh Jefri.
Kemudian Zuraida menjemput Jefri pada pukul 18.45 didepan pajak Johor mengenakan mobilbya.
Kemudian pada pukul 19.00 wib, ketiga terdakwa sampai dirumah terdakwa Zuraida, dan langsung masuk agar tidak terlihat oleh orang lain.
Lalu Zuraida meminta terdakwa Jefri dan terdakwa reza untuk naik ke lantai tiga rumahnya.
Kemudian, pada Jumat tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 01.00 Wib, dimana Zuraida Hanum mengecek apakah Korban sudah tertidur, dan seketika Korban sedang tertidur, Zuraida langsung memiscall Jefri (Kode untuk menyatakan bahwa korban sudah tertidur).
Kemudian dari lantai 3, Jefri dan Reza menuju kamar korban yang berada dilantai 2 dengan perlahan, setibanya di lantai 2 tepatnya di kamar Korban, kemudian kedua terdakwa membuka pintu yang mana saat itu lampu kamar yang tidak hidup, da. pencahayaan kamar berasal dari TV yang masih menyala.
Setelah itu, Terdakwa Reza masuk ke dalam kamar sambil mengambil satu buah sarung bantal warna kuning kombinasi hijau yang sudah disiapkan Zuraida dan diletakkan dipinggir dekat dengan kaki Korban.
Kemudian saksi Reza langsung mengambil posisi berdiri tepat berada di atas kepala Korban sambil memegang kain sarung bantal melainkan Jefri mengambil posisi di samping sebelah kanan Korban, yang mana posisi Korban paling pinggir sebelah kiri dekat pintu dengan posisi tidur terlentang.
Zuraida Hanum dalam posisi pura-pura tidur dan disampingnya ada Khanza (Anak Korban) dengan posisi tidur.
Kemudian Jefri langsung naik ke atas perut Korban dengan posisi mengangkangi perut Korban dan dengkul kanan kiri mengepit perut Korban, dan tangan Korban. Posisi tangan kanan Jefri memegang tangan kiri Korban, kemudian tangan kiri Jefri memegang tangan kanan korban.
Selanjutnya Reza membekap hidung dan mulut Korban dengan menggunakan kain sarung bantal untuk menutupi mulut dan hidung Korban.
Karena dekapan itu, korban sempat meronta dan membuat reza semakin kuat mendekap korban, sementara itu Zuraida menekan kaki Korban dengan menggunakan kakinya.
Karena rontahan korban, Khanza (Anak korban dan Zuraida) terbangun, namun saat itu Zuraida langsung menutupi anaknya menggunakan bed cover agar tidak dapat melihat kejadian tersebut, sambil menepuk-nepuk anaknya agar tertidur kembali.
Setelah lima menit dibekap oleh Reza, korban tidak bergerak. Kemudian Reza memastikan Korban sudah meninggal dengan memegang dada korban dan merasakan denyut jantung Korban, apakah sudah tidak berdetak lagi.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Zuraida meminta terdakwa Jefri dan Reza untuk naik ke lantai 3 menunggu perintah selanjutnya, dan kemudian Zuraida kembali tidur bersama dengan KHANZA dan Korban yang sudah meninggal dunia sampai dengan sekitar pukul 03.00 wib lalu Terdakwa memindahkan Khanza ke kamar Syakira agar tidur bersamanya.
"Ia kembali tidur bersama dengan anaknya dan Korban yang sudah meninggal dunia sampai dengan sekitar pukul 03.00 wib lalu Terdakwa memindahkan KHANZA ke kamar SYAKIRA agar tidur di kamar Syakira," baca JPU.
kemudian setelah memindahkan anaknya, Zuraida naik ke lantai 3 dan mengajak Jefri dan Reza turun masuk ke dalam kamar Korban dimana didalam kamar karena melihat dihidung Korban ada luka memar, sehingga memerintahkan agar mayat Korban dibuang kejurang Berastagi atau Belawan dengan menggunakan Mobil Prado BK 77 HD milik Korban.
"Melihat kondisi Korban terdapat memar, Jefri merasa khawatir sehingga berkata “HARUS SEKARANG..NANTI BAHAYA SAMA KAMI," kata JPU.
Namun Zuraida saat itu melarang karena Korban tidak pernah keluar rumah pada jam segitu, sehingga Zuraida takut kalau security curiga.
"kemudian Zuraida mengambil pakaian training olah raga Pengadilan Negeri Medan dari dalam lemari kamar Korban karena pada saat itu hari jumat," jelas JPU.
Reza yang saat itu disuruh oleh Zuraida Hanum untuk memakaikan baju olahraga, dan ia memakaikan cincin, jam tangan dan kalung korban.
"Selanjutnya Jefri dan Reza diminta Zuraida untuk menunggu di kamar korban hingga pukul 04.00 WIB, ketika sudah mencapai pukul 04.00 WIB, Zuraida bersama kedua terdakwa lainnya mengangkat mayat korban menuju ke lantai 1," kata JPU.
Mereka berbagi tugas, dimana Zuraida membuka pintu rumah dan memastikan agar tidak ada orang yang melihat, lalu membukakan pintu mobil.
Kemudian Zuraida berjalan menuju depan pintu rumah sambil memantau situasi. Di tempat lain, dua terdakwa lainnya mengangkat jasad korban masuk ke dalam mobil.
"Sehingga ketiga terdakwa tersebut membuang mayat korban di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang," kata JPU.
"Karena perbuatannya ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana," pungkas Jaksa.